jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan laporan masyarakat.
Hal tersebut merepons pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyinggung bahwa Polri tidak mengusut laporan terhadap anggota DPR Arteria Dahlan.
BACA JUGA: Duh, Gudang Minyak Goreng di Jakarta Timur Ludes Terbakar, Kerugiannya Fantastis
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan juga diproses, sama seperti kasus Edy Mulyadi.
“Semua sudah diproses ya, nanti kami sampaikan updatenya,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2).
BACA JUGA: Menenteng Celurit, Pria Ini Mendekati Orang di Pinggir Jalan, Hal Mengerikan Terjadi
Menurut Dedi, kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan ditangani Polda Metro Jaya.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, akan kami sampaikan, semua sedang berproses,” tegasnya.
BACA JUGA: Tante Atien Pamer Pose Berenang, Ada yang Bikin Netizen Penasaran
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (cuy/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan