jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Izedrik Emir Moeis, Erick S Paat membantah kliennya menerima uang sebesar USD 423.985 terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan.
"Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG (LPG) di Bali," kata Erick saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3).
BACA JUGA: Andi Alifian: Wafid tidak Pernah Minta Persetujuan Saya
Emir pun tidak pernah memberikan perintah kepada anaknya, Zuliansyah Putra Zulkarnain membuat perjanjian kerjasama dengan Pirooz menggunakan PT Arta Nusantara Utama (ANU). Tujuannya untuk berpura-pura bekerjasama terkait konsultasi proyek PLTU Tarahan sehingga bisa mentransfer sejumlah uang untuk Emir.
Erick menyatakan bahwa Emir hanya memerintahkan Zuliansyah untuk belajar mengenai bisnis batubara dengan Pirooz dan tidak membuat perjanjian kerjasama.
BACA JUGA: Kecewa, Relawan Tinggalkan Jokowi
"Surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Mei 2005 mengenai penjualan PLTU 100 ribu megawatt dan PLTU Tarahan Lampung bukan paraf saksi Zuliansyah. Maka, alat bukti perjanjian PT PRI dan PT ANU, tidak benar karena tidak pernah diperlihatkan bukti asli surat di persidangan ini. Yang diperlihatkan di sidang hanya bukti fotokopinya," ujar Erick
Zuliansyah, lanjut Erick, sudah menyatakan bahwa parafnya palsu. Hal itu disampaikan Zuliansyah ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan Emir.
BACA JUGA: ARM NTB Dukung Pencapresan Jokowi
Sementara terkait uang yang dikirimkan oleh Pirooz, Zuliansyah mengaku adalah untuk bisnis batubara dengan Emir dan tidak terbukti berasal dari fee yang diterima Pirooz dari Alstom Power Inc.
Seperti diberitakan, Emir merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Ia dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebab, selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Menurut Jaksa Irene Putrie, uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT ANU yang seolah-olah bekerjasama dengan PT PRI milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.
Kemudian, lanjut Irene, untuk jasanya Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.
Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir.
Jaksa menyatakan, uang yang digunakan oleh Pirooz tidak dapat dipastikan jumlahnya. Maka uang yang tidak masuk ke rekening Emir adalah uang yang digunakan Piroos sebesar USD 67.100. Sedangkan, uang USD 357.000 telah masuk ke rekening Emir. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Bentuk Tim Pemeriksa di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi