Kubu Fahri Minta DPP PKS Serius Menjalani Sidang

Senin, 08 Agustus 2016 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum tergugat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru. Sebab menurut majelis hakim, bukti yang diajukan belum diberi materai dan cap kantor pos.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyatakan kekecewaannya. "Tentu ini mengecewakan kami karena kehadiran kita hari ini menjadi sia-sia," kata Mujahid di sela-sela sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8).

BACA JUGA: Wiranto Minta Bentrok Satpol PP-Polisi di Makassar Tak Terulang

Harusnya lanjut dia, kuasa hukum DPP PKS mempersiapkan semua alat bukti sudah bermaterai dan dibubuhi cap kantor pos. Sebab proses leges merupakan hal yang lazim dalam sidang pembuktian.

"Yang lebih mengherankan, kuasa hukum tergugat sempat mengatakan bahwa sebelumnya bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat juga tidak dileges padahal faktanya kami ajukan bukti sudah dileges dan hal ini dibenarkan oleh panitera," ujarnya.

BACA JUGA: Fredi Budiman Tawarkan Suap Rp 10 M ke Kalapas Nusakambangan

Karena itu, Mujahid meminta DPP PKS agar lebih siap lagi menjalani persidangan, sebab kasus ini memiliki implikasi kepada internal PKS dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pihak tergugat saya minta lebih siap lagi menjalani persidangan karena kasus ini nantinya berimplikasi terhadap internal PKS," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Beri Menteri Archandra Banyak PR, Hasil Warisan dari Sudirman Said

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Dicurangi, Bidan PTT Desak Hasil Tes CPNS Diumumkan Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler