jpnn.com, JAKARTA - Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki tak mempersoalkan kehadiran saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh kubu Habib Rizieq di sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/1).
Kombes Hengki menyebut itu merupakan hak dari pemohon.
"Artinya kalau ada penjelasan dari saksi atau ahli yang mereka hadirkan itu saya sampaikan adalah haknya mereka. Mereka menghadirkan saksi fakta atau ahli itu kan hak dari pemohon, bagi kami tidak ada masalah," ungkap Hengki di sela-sela sidang, Kamis (7/1).
Saat disinggung menguntungkan pihak pemohon, Kombes Hengki memilih enggan berkomentar.
"Kami tidak mau bicara menguntungkan atau tidak, itu haknya dari mereka," katanya.
Lagi-lagi, Kombes Hengki mengatakan kehadiran saksi ahli dan fakta yang mengikuti acara merupakan hak mereka.
"Mereka menghadirkan saksi fakta yang mengikuti acara maupun ahli dengan bidangnya itu hak mereka," ujarnya.
Kemudian, dia juga enggan berkomentar tepat atau tidak saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi itu.
Sebab, menurutnya yang bisa menyimpulkan itu ialah hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
"Saya tidak akan menyampaikan itu sekali lagi, baik saksi fakta saya sampaikan maupun ahli mereka itu haknya mereka, nanti yang menyimpulkan keputusan semuanya kita siapkan ke hakim tunggal," tutupnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama