jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Kamis (7/1) hari ini.
Berdasar informasi, dalam sidang keempat kali ini pihak Habib Rizieq bakal menghadirkan sejumlah saksi dan ahli guna mendukung permohonannya.
BACA JUGA: Sidang Keempat Praperadilan Habib Rizieq, Kendaraan Taktis Barakuda Siap Siaga
"Ada tiga hingga empat saksi, ahlinya juga rencananya ada empat. Cuma dicicil hadirnya," ungkap Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Kamis (7/1).
Alamsyah menyebut di antara saksi ahli yang akan dihadirkan itu antara lain ahli hukum pidana, ahli Covid-19, dan ahli Maulid Nabi (ahli agama-red).
Namun, pihaknya masih merahasiakan nama para ahli tersebut. "Lihat saja nanti di persidangan," ucap Alamsyah.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki tak mempersoalkan tentang saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Habib Rizieq selama sesuai mekanisme yang ada.
BACA JUGA: Uang di Rekening FPI Dicurigai Hasil Pidana, Munarman: Itu Semua dari Umat
Sebab, katanya, praperadilan merupakan hak atas keberatan Pemohon dengan menyampaikan alasan-alasannya.
Kombes Hengki juga mengatakan telah menyiapkan jawaban ataupun saksi dan ahli dalam praperadilan tersebut.
Hanya saja, saksi dan ahli yang disiapkan Polda Metro Jaya baru dihadirkan dalam persidangan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang sesuai agenda persidangan.
"Saksi kami dari Termohon itu hari Jumat dan sesuai kebutuhan saja (jumlah saksi dan ahlinya), mekanismenya memang sudah seperti itu," tutupnya.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama