Kubu Jessica Tolak Panasihat Kapolri jadi Saksi Ahli

Kamis, 01 September 2016 – 12:02 WIB
Ronny Nitibaskara‎. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso menolak kehadiran saksi ahli dalam bidang Kriminologi, Ronny Nitibaskara‎ yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Kamis (1/9). Kesaksian Ronni bagi pihak Jessica, dinilai tidak objektif.

‎"Kami menolak kehadiran Ronny karena dua alasan. Bahwa Pak Ronny ini dulu juga pernah memeriksa Jessica. Artinya dia sudah membantu kepolisian, sehingga ada jarak hubungan antara Jessica dengan Pak Ronny. Independensi kami ragukan," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Oknum Guru Sodomi 9 Murid, Pak Polisi Sita Handbody dan Film Dewasa

Selain itu, Ronny yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian Engeline Megawe‎ itu, juga dinilai sangat dekat dengan institusi Polri.

"Kedua, dia sendiri mengaku sebagai penasihat Kapolri. Dia di bawah perintah, maka keterangan dia tidak independen. Padahal keterangannya harus independen. Akan tidak tepat kalau dia jadi ahli. Kami keberatan," tegas Otto.

BACA JUGA: Duh, Guru Matematika Bandot Ini Suka Raba-Raba Siswinya saat Mengajar

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Ardito Mawardi mengklaim, Ronny akan objektif dalam memberikan kesaksiannya. "Untuk menilai independensi bukan dilihat dari objeknya. Tapi dengan pengalamannya atau profesinya," jelas Ardito.

Menanggapi itu, Ronny lantas angkat suara. Dia menjamin keterangannya akan objektif berdasarkan disiplin ilmunya. Dia juga mengakui, meski menjabat sebagai penasihat Kapolri Jenderal Tito Karnavian bidang kriminologi, tapi keterangannya terkait Jessica tetap berpijak pada keilmuannya.

BACA JUGA: Tampang Seperti Ini Kok Ngakunya TNI

‎"Para penasihat ahli harus berani mengkritik. Saya diperintah untuk mengikuti kasus Engeline di Bali. Saya kemudian datang ke Bali dan menjelaskan apa yang terjadi yang dilihat oleh saya secara objektif.

‎"Hasilnya keterangan saya sama dengan saksi yang dihadirkan oleh Majelis Hakim. Pendapat mereka sama dengan saya," tambah dia.

Setelah terjadi cekcok antara jaksa, pengacara Jessica, dan saksi ahli, akhirnya hakim berembuk.

‎"Setelah kami berembuk, kami akan mendengarkan keterangan ahli. Kami akan mencatat keterangannya dan mengesampingkan hal-hal yang bersifat subjektif‎," tegas Kisworo. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Reza Datang ke Lombok demi Aa Gatot, di Kamar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler