Kubu Mana Berhak Ikut Pilkada, F-PDIP Serahkan ke KPU

Jumat, 24 April 2015 – 15:49 WIB
KPU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hingga Kamis (23/4) malam, pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan dalam piilkada, belum menemukan kesepakatan antara KPU dengan Panja Pilkada Komisi II DPR.  

Rapat konsultasi itu belum mendapatkan solusi yang pas untuk mengatasi dualisme kepengurusan di Partai Golkar dan PPP, dalam kaitannya dengan pencalonan di pilkada 2015.

BACA JUGA: Jaksa Senior Pimpin Tim Garap Berkas BW

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan rancangan PKPU mengenai pencalonan memang masih belum disepakati oleh Panja Pilkada.

Penyebabnya adalah ada perdebatan soal dasar apa yang akan dipakai KPU memutuskan kubu mana yang berhak mengusung calon.

BACA JUGA: Perwakilan Negara Terpidana Mati Sudah Diberitahu, Eksekusinya Kapan?

Padahal, kata Arif, UU Parpol menyatakan dasar yang digunakan KPU adalah keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun diakui, itu berlaku untuk parpol yang tidak ada konflik kepengurusan. Sementara saat ini ada dua parpol yang masih bersengketa dan masuk ranah pengadilan.

"Ada dua parpol yang sengketa, ada putusan sela menunda pemberlakuan SK. (Mana yang mau dipakai) ada pendapat, tunggu putusan PTUN yang akan terbit sebelum pencalonan. Tapi jika ada putusan sebelum pendaftaran calon, apa itu sudah dimaknai inkrach," kata Arif di gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4).

BACA JUGA: Honorer K2 Ancam Boikot Pelaksanaan Tes

"Berdebat di situ. Pandangan ahli, gunakan yang punya Menkum HAM. Peradilan jalan, kan pilkada bukan cuma 2015. Kalau ada putusan PTUN mengubah posisi, ada kewajiban Menkum HAM untuk perbaiki SK-nya," imbuh Arif.

Karena itu, Arif menyarankan agar penyusunan PKPU terkait pencalonan ini diserahkan saja pada KPU. "PDIP berpendapat serahkan ke KPU, kan yang penting sudah konsultasi," tandasnya. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Hukuman Mati, Ari Lasso Setuju Banget! Apa Alasannya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler