Kubu Mbak Tutut Minta Hakim BANI tak Memihak

Rabu, 10 Desember 2014 – 10:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, harus independen.

Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto meminta majelis jangan terkesan berpihak kepada pemohon.

BACA JUGA: Kejaksaan Tahan Eks Petinggi NasDem, Ini Komentar Anak Buah Surya Paloh

"Indikasi bahwa majelis BANI telah berpihak kepada pemohon dapat dilihat bahwa sedikitnya dalam dua kali persidangan Ketua BANI yang juga menjadi ketua majelis menyatakan BANI tidak terikat pada putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Ponto di Jakarta, Rabu (10/12).

Ponto pun heran karena BANI membolehkan adanya dualisme direksi PT TPI. Padahal berdasarkan hukum dan putusan MA, sudah jelas Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi yang sah. Ponto menegaskan, jika benar-benar tidak independen maka dunia hukum di tanah air kembali tercemar, terlebih lagi menggunakan pernyataan BANI tidak terikat pada putusan MA.

BACA JUGA: Gagal di Pilkada, Kini jadi Orang Istana

"Padahal sudah jelas PK (peninjauan kembali) dari termohon ditolak dan klien kami memenangkannya soal TPI itu, tapi mengapa dengan seenaknya putusan MA itu tidak bisa digunakan," ujarnya.

Dari persidangan juga, kata dia, terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA: DPR Galang Petisi Online untuk Adili Koruptor Kakap

"Mohamad Jarman (salah satu Termohon dalam Perkara BANI) mengajukan tuntutan hak ingkar ke PN Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa," katanya.

Dia heran meski ada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap PT Berkah Karya Bersama mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana PT Berkah meminta BANI menyatakan tidak sah akta yang dinyatakan sah oleh MA. Kemudian meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA.

"Dengan demikian, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Agung," heran dia.

Sebelumnya, Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan putusan BANI terkait sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut, tetap harus menghormati putusan PK MA.

Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014, pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  tanggal 17 Maret 2005.

"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan putusan MA," katanya.

Pakar hukum perdata Universitas Indonesia  Wirdianingsih menyatakan jika salah satu pihak menemukan bukti terjadinya kecurangan pada putusan BANI, maka salah satu pihak bisa menggugat ke pengadilan.

"Salah satu pihak bisa menggugat ke pengadilan jika menemukan bukti terjadi kecurangan pada putusan BANI," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Ingatkan Inspektorat Jangan Dijadikan Tempat Pegawai Buangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler