Pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan banyak sekali nama yang disebut berperan aktif di DPID dan telah menyalahgunakan DPID, baik dari pemerintah dan DPR. Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan, padahal alat-alat bukti sudah disodorkan. Mulai dari saksi-saksi dan dokumen.
"Yang ada malah digunakan keterangan Harris Surahman. Seolah-olah ada pemberian dana, penyerahan proposal. Yang pasti, dalam berkas perkara jelas Harris adalah calo anggaran. Itu dinyatakan oleh saksi-saksi dan pengusaha-pengusaha daerah. Anehnya haris justru dilindungi. Wa ode jadi tersangka," kata Zaenab usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (19/6).
Ditambahkan Zaenab, jika melihat pada berkas perkara, seolah-olah KPK melindungi Harris. Karena menurut berkas disebutkan bahwa pengusaha yang diperiksa mengatakan Harris menjanjikan bisa mengusahakan dana untuk daerah-daerah tertentu, kenal dengan kalangan pejabat.
"Itu berkas. Kami surprise. Faktanya memang Haris calo anggaran," tegas Zaenab.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politik Tidak Kenal Kata Santun
Redaktur : Tim Redaksi