jpnn.com - JAKARTA - Kubu Yulianus Paongan alias Ongen menyiapkan langkah drastis jika eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus pornografi dan UU ITE ini ditolak majelis hakim. Langkah itu adalah mengajukan Presiden Joko Widodo dan akrtris seksi Nikita Mirzani untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan memanggil Jokowi dan Nikita akan dilakukan setelah keluar tanggapan majelis atas eksepsi Ongen.
BACA JUGA: Baru Tanggalkan Status Napi, Sudah Mau Dipenjara Lagi
"Jika ini dilanjutkan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, dari situ kita akan tarik kesimpulan apakah Jokowi akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (4/5).
Yusril akui bahwa Jokowi dan Nikita tidak pernah dimintai keterangannya selama penyidikan kasus ini. Namun itu tidak menjadi masalah. Pasalnya, objek dari tindakan yang membuat Ongen didakwa adalah foto Jokowi bersama Nikita.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Polisi Ganteng Penerima Suap Rp 2,3 M?
Namun Yusril kembali menekankan bahwa keputusan menghadirkan kedua figur publik itu bergantung pada putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi Ongen. Baik Jaksa maupun tim penasehat Ongen, ujar Yusril, bisa saja mengajukan Jokowi hadir di persidangan.
"Tapi kita berharap putusan sela nanti Ongen bebas," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: SIMAK NIH! Presiden Sedih dan Marah!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Penampakan Tersangka Pembunuh Feby UGM
Redaktur : Tim Redaksi