Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai

Kamis, 04 Agustus 2011 – 23:40 WIB

JAKARTA - Pengacara Harry Ponto dan kubu Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan situs berita Okezone.com, dua media di bawah bendera Grup MNC menyepakati untuk berdamaiItu setelah Dewan Pers mempertemukan kedua belah pihak dan melakukan mediasi atas pemberitaan terhadap diri Harry Ponto

BACA JUGA: Daya Ingat Cirus Berkurang Karena Kebanyakan Obat



Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, Harry Ponto dan MNC Group sepakat untuk tidak membawa persoalan ini ke meja hijau
Kata dia, urusan pemberitaan yang sebelumnya dimuat di Harian Seputar Indonesia dan situs berita Okezone.com akan diserahkan sepenuhnya ke Dewan Pers yang memiliki otoritas untuk menegakkan kode etik jurnalistik

BACA JUGA: Bidik AKBP Mindo, Polisi Ingin Tersangka Lain Segera Diadili



"Sebenarnya secara prinsip sudah selesai, tapi secara formal kan belum
Tapi yang penting kedua belah pihak sepakat tidak membawa ini ke jalur hukum," jelas Agus usai melakukan mediasi di Jakarta, Kamis (4/8).

Perlu diketahui, Harry Ponto adalah kuasa hukum Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut)

BACA JUGA: Pulihkan Kepercayaan Publik Tak Cukup Dengan Komite Etik

Harry mengaku diberitakan telah bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) , Syahrial Sidik, sebelum putusan perkara sengketa kepemilikan saham TPIOleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat gugatan Siti Hardijanti Rukmana yang menuntut pengembalian saham PTCipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari tangan Hary Tanoesoedibjo kemudian dikabulkanAtas pemberitaan ini, Harry kemudian melaporkan Harian Sindo dan Okezone.com ke Dewan Pers

Menurut Agus, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka opsi yang akan ditawarkan dewan pers akan diterimaHanya saja, kata dia, opsi itu belum diputuskan karena akan ada lagi pertemuan yang digelar Senin (8/8)Dalam pertemuan itu nantinya akan dibacakan risalah kesepakatan"Dewan Pers harus memberikan kesempatan pada media untuk berpendapat, untuk merespon, untuk berdialogSaya kira wajarIntinya, hasilnya yang bagus, kedua pihak menyerahkan ini ke Dewan Pers," lanjut Agus

Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam itu mempertemukan masing-masing kuasa hukum kedua belah pihakHarry Ponto diwakili kuasa hukumnya, Dwi Ria LatifaSedangkan dari pihak MNC Group, tampak  Andi Simangunsong

Dwi Ria Latifa berharap, opsi yang ditawarkan dewan pers dapat memulihkan nama baik Harry PontoSeperti memberikan hak jawab disertai permintaan maaf, atau wawancara langsung dengan Harry Ponto guna melakukan klarifikasi.

"Itu tentu dilakukan dalam hal membersihkan nama baik Harry Ponto terhadap berita-berita yang sudah dibuat dan telanjur muncul ke permukaan.  Selain itu juga meminta maaf kepada pembacaItu yang menarikKarena masyarakat sudah disuguhkan berita yang tidak benarMedia diminta untuk minta maaf juga terhadap pembaca," urai Ria.

Dengan begitu kata Dwi, pihaknya memberikan teguran terhadap media bagaimana cara media memberikan informasi terhadap masyarakat dan orang yang dirugikan atas pemberitaanKuasa hukum MNC sendiri, Andi Simangunsong yang ditemui usai mediasi dengan Dewan Pers menyatakan telah menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada Dewan Pers(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memburu Nazar Butuh Dana Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler