Kubu Raffi Pertanyakan Keabsahan Penangkapan

Senin, 11 Maret 2013 – 18:28 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad mempertanyakan keabsahan penangkapan presenter acara musik DahSyat itu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Penasihat hukum Raffi, Hotma Sitompul, mempertanyakan dasar bagi Agus Setiawan selaku Ketua Tim Penyidik BNN yang telah membekuk Raffi di rumahnya.

"Dalam surat tugas untuk melakukan rangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkotika. Saat melakukan penangkapan, bukti permulaan saudara apa?" tanya Hotma saat sidang praperadilan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (11/3).

Menanggapi pertanyaan itu Agus yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, bukti permulaan berasal dari percakapan Raffi via BlackBerry Messenger (BBM). BNN juga makin yakin Raffi bersalah karena setelah penangkapan langsung menjalani tes urine.

 "Berdasarkan hasil lab, apa kandungan yang ada di dalam diri Raffi?" tanya Hotma. "Methylmethcathinone," jawab Agus.

Hotman pun terus mengejar dengan pertanyaan lainnya. "Apakah saksi mengetahui, bahwa katinon tidak ada di UU?" tanya Hotma.

Agus pun sigap menjawab. "Memang tidak tercantum dalam lampiran undang-undang," tuturnya

Agus menjelaskan, para ahli menggolongkan katinon termasuk narkoba. Merujuk pada sejumlah ahli yang dimintai pendapat oleh BNN,zat yang terkandung dalam katinon itu masuk dalam lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahwa kandungan tersebut termasuk lampiran nomor  satu narkotika nomor urut 35 dan 39," jelas Agus.

Mendengar jawaban itu, Hotma pun mengingatkan asas legalitas. "Saudara tau asas legalitas?," tanya pengacara senior itu.

"Seseorang tidak dapat dipidana tanpa ada undang-undang yang mengatur," jawab Agus yang langsung membuat ruang sidang ribut dengan tepuk tangan dari keluarga, rekan dan simpatisan Raffi.(ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Bantah Bicarakan Soal Capres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler