Kubu Russel Vince Yakin Gugatannya Dimenangkan

Selasa, 09 April 2013 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Previany Annisa Rellina, sangat optimis memenangkan gugatan terhadap seluruh sertifikat merek atas nama Wen Ken Drug dalam kasus sengketa Cap Kaki Tiga dengan segala variannya. Merurut Previany Annisa, optimisme itu disebabkan karena berada di pihak yang benar.

Dikatakan Previany, sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya sangat menguatkan gugatan dari Russel Vince. "Kami yakin gugatan kami akan dimenangkan oleh hakim," ujar Previany, usai persidangan lanjutan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Previany menambahkan, sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang, semuanya menyebut logo kaki tiga merupakan lambang negara milik Isle of Man. Sehingga harus dilindungi, dan tidak sepatutnya dikomersilkan oleh perusahaan minuman tertentu. "Dari dasar tersebut, kami berada di pihak yang benar," kata Previany lagi.

Karena itu, Previany menegaskan akan terus mengikuti persidangan hingga selesai, termasuk mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan pihak tegrugat. "Kami tetap positif thinking, bahwa kliennya lah yang nantinya akan memenangkan persidangan," ucapnya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kali ini pihak tergugat dalam hal ini Wen Ken Drug menghadirkan saksi pertama mereka. Yakni Prof Dr Rahmi Jened, yang merupakan ahli Hak Karya Intelektual (HKI) dari Universitas Airlangga Surabaya. Di hadapan hakim, Rahmi menyampaikan bahwa pasal 68 UU merek, menyebutkan kalau penjelasannya tidak jelas dan akhirnya mencari penjelasan dari literatur-literatur lain.

"Namun kalau ada ketidaksamaan antara UU Nasional dengan UU Internasional maka harus mengikuti UU Nasional," terangnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Promono Edhie Diperhitungkan Jadi Capres Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler