Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa

Senin, 06 Mei 2013 – 18:05 WIB
JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang dijeratkan kepadanya. Dua karyawan yang sudah bebas dari penahanan namun kasusnya tetap berlanjut, itu buka-bukaan soal kasus yang dianggap tidak seharusnya dituduhkan jaksa kepada mereka.

Kukuh Kertasafari misalnya, menyatakan bahwa kasus yang dialamatkan kepadanya itu dipaksakan. "Saya dalam hal ini didakwa dengan hal yang tidak ada kaitan dengan yang saya kerjakan," katanya yang hadir di acara pernyataan sikap ikatan alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), di Jakarta, Senin (6/5).

Bahkan, ia menegaskan, tidak pernah menjalani pemeriksaan tapi langsung dijadikan tersangka. "Saya jadi tersangka tidak pernah diperiksa sebelumnya, bahkan ditahan selama 63 hari," jelas alumni ITB itu. "Hingga akhirnya bebas, setelah keluar putusan praperadilan bahwa penahanan tidak sah," tambahnya.

Di persidangan, ia melanjutkan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak memberatkan dirinya. "Saksi JPU mendukung atau memberikan kesaksian apa yang sebenarnya dan itu menyangkal berbagai surat dakwaan," paparnya.

Endah Rumbiyati bercerita awalnya dia dimina membagi ilmu bioremediasi yang  tidak dimengerti jaksa saat itu. Namun, ia melanjutkan, tiga bulan kemudian membaca berita di internet bahwa dirinya telah dijadikan tersangka. "Walaupun saya tidak tahu menahu tentang proyek itu dan baru kembali dari Amerika Serikat," ungkapnya. "Sampai detik ini saya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang menjerat saya," tambah alumni UI ini.

Setelah enam bulan ditetapkan tersangka, Rumbi ditahan.  Namun lama kelamaan anaknya pun tahu. Saat itu ia meyakinkan bahwa akan segera pulang ke rumah. Hingga kemudian ia pun dibebaskan setelah 63 hari. "Karena penahanan yang tidak sah," tegasnya.

Menurut dia, hal ini menzalimi nama baiknya, keluarganya. Bahkan, ia tak dapat mendampingi anaknya mengikuti ujian nasional. "Karena harus mengikuti persidangan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan saya," paparnya.

Lebih jauh ia memohon, jika hakim masih memiliki hati nurani, untuk membebaskannya dan para terdakwa lain yang tidak bersalah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Berikan Solusi Politik Untuk Papua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler