Kuliah Desa, Gus Halim Paparkan SDGs hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping

Kamis, 24 Juni 2021 – 18:55 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar membahas tiga point besar dalam Kuliah Desa di Akademi Desa yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membahas tiga point besar dalam Kuliah Desa di Akademi Desa yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6).

Adapun tiga poin itu adalah implementasi SDGs Desa, BUMDes dan BUMDes Bersama, dan peningkatan Kapasitas Pendamping Desa atau sekarang dikenal Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

BACA JUGA: Ini Kebijakan Kemendes PDTT untuk Wujudkan Desa Bersih Narkoba

Mengutip Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pasal 20, Gus Halim menyebutkan Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa.

Oleh karena itu, Kepala Desa berkewajiban menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tandatangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa, Memutakhirkan data SDGs Desa, dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan bubuhkan tandatangan elektronik.

BACA JUGA: Gus Menteri: Keluarga Besar Kemendes PDTT Harus Paham Isu Strategis

"Demokratisasi melalui data akan buat Warga desa mengetahui kondisi desanya sendiri seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Halim.

Gus Halim mengatakan Desa harus diberi kesempatan untuk lakukan pendataan hingga memutakhirkan/

BACA JUGA: Gus Menteri Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab Para Pimpinan di Kemendes PDTT

"Karena dengan ini maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada kemudian bisa membangun merencanakan, melaksanakan,
mempertanggungjawabkan," ungkapnya.

Selain itu, Desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi

Tahapan implementasi SDGs Desa itu dimulai dengan penyusunan konsep, indikator, dan ikon kemudian dilakukan uji coba instrumen.

Pada 2021, kemudian mulai dilakukan pengumpulan data yang kemudian diolah seperti potensi, masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.

"Setelah itu Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes 2022," kata Gus Halim.

Tahun depan, Kata Gus Halim, barulah implementasi SDGs Desa seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah serta efektifitas penggunaan dana desa.

Data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi Desa bis dipergunakan oleh Desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara melakukan pengecekan dan lakukan pemutakhiran data.

"Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan," katanya.

BUMDes dan BUMDes Bersama

Selanjutnya, Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDes dan BUMDes Bersama yaitu soal proses pendaftaran Soko Guru Ekonomi Desa ini.

Dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi.

"BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan," ucap Gus Halim.

Adapun alur pendaftaran BUMDes yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Nama BUMDes, lanjutnya, yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Halim.

Gus Halim membeberkan big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.

Dia menambahkan hingga 24 Juni 2021, sebanyak 7.094 BUMDesa yang mendaftar nama dan terverifikasi sebanyak 2.402. Kemudian yang mendaftarkan Badan Hukum sebanyak 145 dan terverifikasi sebanyak 4 BUMDesa.

"Sebanyak 551 BUMDes Bersama mendaftar nama dan terverifikasi 108. Kemudian, yang mendaftar Badan Hukum sebanyak 19 dan belum ada yang terverifikasi," kata dia.

Pendamping Desa

Kemendes PDTT juga telah fokus untuk meningkatkan kapasitas pendamping dengan dengan menggelar sejumlah pelatihan seperti ketrampilan membuat karya tulis, pemutakhiran data SDGs Desa, Penggunaan Rekomendasi SDGs Desa untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi dan Pembangunan Desa.

Selain itu, pelatihan proses dan pelaksanaan sakti-DD, pengelolaan Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, pengembangan produk unggulan desa dan Kerja sama desa

"Kedua, afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2 dengan berpatokan dengan Pengalaman pendampingan, prestasi dan karya-karya pemberdayaan masyarakat di desa," jelasnya.

Gus Halim mengatakan Kementerian Desa PDTT memberikan apresiasi kepada TPP yang berhasil melakukan inovasi yang berhubungan dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Seperti Teknologi tepat guna, Sistem pembukuan, Penguatan Bumdes, Pemberdayaan ekonomi warga desa, Pengembangan perpustakaan desa dan Pelatihan golongan difabel," jelas Abdul Halim Iskandar. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler