Kunci Pertumbuhan GWP Asuransi Motor Adira Capai 24 Persen

Kamis, 08 Agustus 2019 – 05:00 WIB
Ilustrasi asuransi motor milik Adira, Motopro. Foto: Ridha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asuransi Adira melaporkan jika minat masyarakat terhadap perlindungan motornya mengalami pertumbuhan. Terbukti, Adira Insurance mampu memperoleh pertumbuhan untuk Gross Written Premi (GWP) pada Semester I 2019 sebesar 24 persen, dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Kami rasa minat masyarakat semakin tingginya sejalan dengan kemampuan masyarakat akan kebutuhan motor. Terlebih, selama perekonomian di Indonesia terus stabil, bahkan meningkat, kami optimistis bisnis asuransi motor akan terus tumbuh,” ungkap Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance, di Jakarta.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Menurunkan Harga Tiket Pesawat Disambut Senyum Bisnis Asuransi

BACA JUGA: Industri Asuransi Bermasalah, Pengawasan OJK Dinilai Masih Lemah

Pertumbuhan atas kebutuhan asuransi motor, tambah Tanny, tidak lepas dari layanan dan penawaran produk di pasar. Mengingat, pemain asuransi terus bertambah di Indonesia.

BACA JUGA: Cukup Rp 35 Ribu, Mudik Tahun Ini Terlindungi Asuransi Adira

Salah satu yang diunggulkan asuransi motor milik Adira, Motopro ialah menjawab prasangka bahwa perlindungan asuransi terhadap sepeda motor hanya buang-buang waktu dan prosesnya sulit.

"Kami memiliki produk khusus asuransi motor yang sangat mudah untuk proses penutupannya. Cukup lampirkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), maka polis langsung dikirimkan kepada pelanggan. Bahkan sebelum plat nomor ada, motor pelanggan sudah langsung dilindungi oleh Adira
Insurance,” lanjut Tanny.

BACA JUGA: Tahun ini, Adira Insurance Terus Perluas Autocillin Garage Hingga ke Papua

Motopro, asuransi motor dari Adira Insurance, memberikan jaminan perlindungan motor dari risiko pencurian, kebakaran maupun kecelakaan yang menyebabkan kerusakan lebih dari 75 persen.

Tanny menambahkan, Motopro juga menawarkan jaminan santunan kecelakaan bagi pengemudi yang menyebabkan kematian atau cacat tetap serta penggantian biaya pengobatan bagi pengemudi akibat kecelakaan.

Selain itu, konsumen bisa memperluas pertanggungan dengan jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga. Perluasan akan memberikan jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan pelanggan.

Adapun limit yang dapat diambil sampai sebesar Rp 10 juta. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asuransi Adira Intensif Lakukan Standardisasi Bengkel Rekanan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler