Kuntoro tak Berkenan Jadi Saksi Meringankan

Rabu, 03 Juli 2013 – 12:21 WIB
JAKARTA - Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (3/7).

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, keduanya dipanggil sebagai saksi meringankan yang diajukan pihak tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel.

"Dipanggil sebagai saksi yang meringankan, atas permintaan tersangka DS dan EK," kata Johan, melalui pesan singkatnya, Rabu (3/7).

Namun demikian, Johan menyatakan bahwa Kepala UKP4, sudah mengonfirmasi kepada KPK untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kuntoro sudah mengirimkan surat tidak berkenan menjadi saksi yang meringankan tersangka," kata Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Tentukan Awal Puasa, PBNU Sesalkan Perbedaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler