Kuota DPRD Riau Dan Jambi Bertambah

Senin, 21 Januari 2013 – 07:56 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menambah jatah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Jambi masing-masing 10 kursi. Riau yang sebelumnya hanya 55 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dipastikan bertambah menjadi 65 kursi. Sementara Jambi bertambah dari 45 menjadi 55 kursi.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU tertutup pada Selasa (15/1) lalu. Selain di DPRD Provinsi, data yang diperoleh JPNN dari Hadar, Minggu (20/1), menyebut beberapa penambahan kursi di tingkat kabupaten/kota yang ada di kedua provinsi tersebut.

Untuk Provinsi Riau, dari 12 Kabupaten/kota yang ada, 8 daerah memeroleh penambahan jatah kursi bervariasi. Masing-masing Kabupaten Indragiri Hulu, bertambah dari 35 menjadi 40 kursi, Bengkalis dari 40 menjadi 45 kursi, Pelalawan 30 menjadi 35, Rokan Hulu 35 menjadi 45, Rokan Hilir 40 menjadi 45, Kabupaten Siak 35 menjadi 40, Kepulauan Meranti dari 25 menjadi 35 kursi dan Kota Dumai dari 30 menjadi 35 kursi.

Di provinsi ini tidak ada kabupaten/kota yang mengalami pengurangan kursi DPRD. Hanya jatah kursi 4 kabupaten/kota lainnya dipastikan tetap. Yaitu di Kabupaten Kampar 45, Indragiri Hilir 45, Kuantan Singingi 35 dan kota Pekanbaru tetap 45 kursi.

Sementara untuk Provinsi Jambi, dari 11 kabupaten/kota yang ada, 9 daerah dipastikan mengalami penambahan kursi. Masing-masing Kabupaten Kerinci dari 30 menjadi 35 kursi, Merangin dari 30 menjadi 35, Sarolangun 30 menjadi 35, Batanghari 30 menjadi 35, Tanjung Jabung Barat 30 menjadi 35, Tanjung Jabung Timur 30 menjadi 35, Kabupaten Bungo 30 menjadi 35, Kabupaten Tebo 30 menjadi 35 dan Kota Sungai Penuh dari 20 menjadi 25 kursi.

Sementara dua daerah yang jatah kursinya tidak mengalami perubahan yaitu, Kabupaten Muaro Jambi 35 kursi dan Kota Jambi tetap 45 kursi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tambah Jatah Kursi DPRD untuk Kabupaten/Kota

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler