Kuota Impor Dihapus

Kamis, 18 April 2013 – 08:12 WIB
JAKARTA - Terbatasnya pasokan dalam negeri membuat pemerintah seolah tak berdaya menghadapi lonjakan harga. Keran impor pun menjadi obat instan untuk dahaga pasokan bahan pangan.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, ada beberapa komoditas pangan yang memang sulit dipenuhi pasokan dalam negeri. "Yang tidak diproduksi dalam negeri, maka tidak perlu kuota, tapi keterbukaan (transparansi dalam pengadaan impor, Red)," ujarnya seusai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (17/4).
     
Hatta menyebut, komoditas seperti daging sapi jenis prime cut, yang biasa digunakan untuk masakan steak dan dikonsumsi kalangan menengah ke atas, merupakan salah satu komoditas yang tidak perlu lagi dibatasi impornya. "Seiring bertambahnya (masyarakat) kelas menengah, demand juga naik, jadi perlu tambahan pasokan," katanya.

Adapun untuk menurunkan harga daging sapi biasa, pemerintah juga siap menambah kuota impor. Menurut Hatta, harga daging sapi yang saat ini di kisaran Rp 91 ribu per kilogram (kg) dinilai masih terlalu mahal. "Kita akan turunkan di harga Rp 76 ribu (per kg)," ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah mewanti-wanti kepada importer yang sudah mendapat jatah kuota impor agar segera melakukan impor dan tidak lagi menahan impor sehingga harga meroket. "Mereka yang sengaja lalai untuk menyuplai, maka akan diberikan sanksi yang tegas," ujarnya.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menambahkan, Kementerian Perdagangan akan segera membuat klasifikasi jenis daging sapi yang dibebaskan impornya. "Itu kan ada beberapa tipe, nanti kita pilah-pilah dulu (mana yang tanpa kuota impornya)," katanya.

Selain daging sapi jenis tertentu, lanjut Gita, pemerintah juga berencana menghapus kuota impor untuk komoditas bawang putih. Alasannya, pasokan domestik hanya 5 persen dari kebutuhan, sehingga impor sangat dibutuhkan. "Nanti ada juga beberapa sayuran dan buah (yang akan dihapus kuota impornya)," ucapnya.

Sementara itu, terkait izin importasi komoditas bahan pangan, pemerintah kini menyiapkan sistem pelayanan terpadu satu atap/pintu di Kementerian Perdagangan. Selama ini, importer harus mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian. Adapun pengurusan Importer Terdaftar (IT) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dilakukan di Kementerian Perdagangan. "Nanti, semua perizinan di Kementerian Perdagangan, mudah-mudah (aturannya) selesai dalam 1 atau 2 bulan ke depan," jelasnya. (owi/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepastian Harga BBM Menunggu Presiden SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler