jpnn.com, JAKARTA - Kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai 2021.
Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
BACA JUGA: Beasiswa KIP Kuliah 2021 Hingga Rp12 Juta, Biaya Hidup Rp1,4 Juta per Bulan
Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggung jawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemendikbudristek.
“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI,” katanya, Rabu (12/5).
BACA JUGA: Lebaran Tanpa Raul Lemos, Krisdayanti: Ini Rencana dari Allah
Dengan demikian, lanjut Ruchman, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.
“Sebelumnya, ini menjadi tanggung jawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi," terang mantan Aktivis Mahasiswa ’98 ini.
BACA JUGA: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Keluarga dan Anak
Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno. Dia menyambut baik atas upaya berbagi tanggung jawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama di bawah Kemendikbudristek.
“Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak.
"Anggaran Kemenag juga bisa dikonsentrasikan kepada PTKI Swasta yang sangat membutuhkan," tukas Suyitno.(esy/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad