jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan formasi CPNS 2023 dan PPPK sebanyak 572.474.
Dari jumlah tersebut, kuota PPPK tenaga teknis meningkat signifikan, bahkan melampaui dari kebutuhan.
BACA JUGA: Formasi PPPK Guru 2023 Jauh dari Jumlah Pendidik Honorer, Ya Ampun
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan formasi ASN 2023 yang ditetapkan jauh dari kebutuhan.
"Sebenarnya yang dibutuhkan 1.030.571, tetapi usulan instansi pusat dan daerah minim sehingga yang ditetapkan hanya 572.474," kata Aba yang dihubungi JPNN.com pada 1 Agustus.
BACA JUGA: Formasi CPNS & PPPK 2023 Ditetapkan, Guru Honorer Mungkin Kecewa, Teknis Lumayan
Jumlah formasi itu pun kata Aba, masih bisa berubah angkanya. Penyebabnya macam-macam, bisa dari pelamar, Pemda, serta lainnya.
"Sudah dikasih formasi, tetapi kalau instansinya tidak membuka rekrutmen kan bisa mengurangi kuota ASN 2023," terangnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diduga Dibunuh Secara Terencana
Begitu juga dari sisi pelamar. Walaupun instansi sudah membuka, tetapi kalau tidak ada yang melamar atau minim pendaftar, maka formasinya tidak terserap maksimal.
Dia hanya berharap bagi instansi pusat dan daerah yang sudah diberikan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 bisa membuka seleksi tahun ini sesuai SK penetapan formasi oleh MenPAN-RB Azwar Anas.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk instansi pusat mendapatkan kuota formasi CPNS sebanyak 18.932 dan 47 493 PPPK. Padahal untuk kebutuhan CPNS sebanyak 34.453.
Instansi daerah PPPK guru formasi yang ditetapkan 296.084 dari total kebutuhan 580.202.
PPPK tenaga kesehatan yang ditetapkan formasiya sebanyak 154.672, sedangkan kebutuhannya 327.542. Dan, PPPK tenaga teknis yang ditetapkan formasinya sebanyak 42.857.
Untuk PPPK tenaga teknis ini kata Aba, diberikan lebih banyak dari total kebutuhan. Contohnya, PPPK tenaga teknis instansi daerah dari kebutuhan 35.629, tetapi yang ditetapkan 42.857.
Begitu juga untuk PPPK instansi pusat dari kebutuhan 46.666, kuota yang ditetapkan sebanyak 47.493.
Aba mengatakan formasi untuk PPPK tenaga teknis 2023 memang diberikan lebih banyak, karena sejak 2021 - 2022 lebih diprioritaskan guru, nakes, dan penyuluh.
Sementara itu, rencananya hari ini KemenPAN-RB akan menyerahkan SK penetapan formasi PPPK 2023 kepada 524 daerah.
Dalam momentum ini KemenPAN-RB juga akan menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad