KUR Pertanian Bakal Jadi Angin Segar Untuk Para Petani

Senin, 10 Februari 2020 – 17:40 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy. Foto: kiriman dari Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Para petani bakal mendapat angin segar menyusul turunnya suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, skema KUR untuk petani berbeda dengan KUR pada umumnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menerangkan, petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).

BACA JUGA: Kementan Operasi Pasar Untuk Komoditas Cabai dan Bawang Putih

“Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung,” ujar Sarwo Edhy, Senin (10/2).

Dia menggambarkan, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. Jadi ketika sudah tiga bulan, petani bisa melunasinya.

BACA JUGA: Petani Bisa Manfaatkan Kostratani untuk Ajukan KUR

Sarwo Edhy menambahkan, tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga menjadi enam persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta. “Tahun sebelumnya bunga KUR 7-8 persen, tetapi sekarang menjadi enam persen. Ini pasti tidak akan memberatkan petani,” ungkapnya.

Latar belakang perumusan KUR Pertanian ini dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya. Tujuannya mengatasi masalah pembiayaan yang masih menjadi kendala karena petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.

BACA JUGA: Kepala BKP Kementan Paparkan Langkah Strategis Penurunan Stunting di HPN 2020

"Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut keharusan adanya agunan atau jaminan dan angsurannya yang cukup besar. Karena usaha tani ini berbeda dengan usaha-usaha lainnya, pastinya petani akan kesulitan mendapatkan permodalan,” jelasnya.

KUR yang disediakan Kementerian Pertanian saat ini sebesar Rp 50 triliun. “KUR ini akan disalurkan ke petani yang memang membutuhkan modal usaha tani. Karena arahannya, dalam 6 bulan total seluruh KUR (Rp 50 triliun) sudah tersalurkan ke petani,” tuturnya.

"Agar KUR ini bisa tersalurkan secara adil dan merata, daerah harus turut berperan. Kepala dinas pertanian berperan untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa petani/kelompok tani tersebut berhak mendapatkan KUR," pungkas Sarwo Edhy. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan   KUR   petani   KUR Petani  

Terpopuler