Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto

Rabu, 18 Mei 2022 – 11:49 WIB
PT Jasa Raharja memberikan jaminan atas santunan korban kecelakaan Mojokerto. Foto: Antara

jpnn.com, MOJOKERTO - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam, atas kecelakaan di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5) pagi.

Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

BACA JUGA: Gegara Ini, Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polisi

“Santunan meninggal dunia bisa langsung diproses setelah data diterima, mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.

Rivan menegaskan santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

BACA JUGA: Medina Zein Dirawat di RSJ, Uya Kuya: Dasar Tipsani, Tetap Namanya Menipu, Bos!

Pada Selasa pagi (17/5) santunan diserahkan dan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA: Ekspor Fashion ke Panama, Viralea Buktikan Wanita Bisa Menggerakkan Perekonomian

Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang, maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket, sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga bila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," tutur Rivan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler