jpnn.com, PALEMBANG - Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku pembacokan seorang pelajar laki-laki yang tewas di Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan.
Korban berinisial FP (15), warga Sei Selayur, Palembang ditemukan tewas tergeletak di jalan dengan luka tusukan senjata tajam cukup dalam pada bahu bagian belakang, Kamis pagi (1/6).
BACA JUGA: Kesaksian Warga Palembang Saat Menemukan Pelajar yang Tewas di Tengah Jalan
Pelaku pembacokan tersebut ialah AA (19), MRS (18), dan RP (19) warga Seberang Ulu 1, Palembang.
Ketiganya ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Kasus Pembacokan Sadis yang Menewaskan Pelajar di Palembang Terungkap, 3 Pelakunya Ternyata
“Personel bergerak cepat mempelajari seluruh petunjuk dari alat bukti hingga akhirnya para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, Jumat.
Anwar menjelaskan korban dan para pelaku tersebut adalah anggota dari dua kelompok tongkrongan remaja berbeda yang kemudian terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam, Rabu (31/6) malam.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga
Aksi tawuran antara kedua kelompok itu bermula berlangsung di kawasan Kelenteng Dempo, Seberang Ulu I kemudian berlanjut di Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II Kamis (1/6) pukul 02.45 WIB.
Aksi tawuran itu sudah diagendakan oleh kedua kelompok tersebut, yang terungkap setelah polisi mendapati video rekaman siaran langsung mereka di media sosial instagram.
“Tepat di Jalan KH Azhari ketiga pelaku ini membacok korban FP menggunakan celurit, hingga ditemukan tewas paginya dengan luka parah oleh warga,” kata dia.
Bahkan dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui masih ada 12 pelaku pembacokan lainnya yang saat ini sedang dalam buruan, di antaranya yakni berinisial B dan F, warga Seberang Ulu I.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang beserta barang bukti sebilah pedang dan celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban FP selaku pelajar SMA swasta di Palembang.
"Penyidik menjerat ketiganya melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara," kata Anwar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti