“Apindo melihat bukan regulasinya yang tidak baik, tapi impelementasinya. Banyak yang kurang paham tentang regulasinya. Jadi wajar saja jika terjadi gejolak di dalam hubungan perusahaan dan pekerja,” ungkap Endang di dalam acara diskusi tentang Jaminan Kelangsungan Pekerjaan dalam Sistem Outsourcing di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (30/10).
Endang mengatakan, salah satu solusi yang dapat dilakukan segera adalah sosialisasi. Sehingga, semua stakeholders dapat memahami dan mengerti bagaimana mempraktekannya di lapangan. “Untuk tahap awal, obatnya ya hanya sosialisasi. Dengan begitu, semuanya bisa paham dan mengerti dalam mempraktekan di lapangan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono juga membenarkan bahwa semua pekerjaan outsourcing yang diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003 tidak ada yang salah. Namun, adanya kesalahan pemahaman di lapangan yang akhirnya menyalahi aturan yang ada.
“Outsourcing itu tidak ada yang salah. Tapi, banyaknya pihak perusahaan penyedia jasa outsourcing yang kerap menyalahi aturan. Misalnya, karyawan yang seharusnya dikontrak maksimal selama 2 tahun, tapi ternyata tidak ada kejelasan kelangsungan pekerjaan yang kemudian merembet pada masalah jaminan sosial,” papar Djoko. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman
Redaktur : Tim Redaksi