Kurang Sosialisasi, Aturan Outsourcing Dilanggar Perusahaan

Selasa, 30 Oktober 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA — Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati mengatakan, implementasi aturan ketenagakerjaan khususnya mengenai outsourcing di lapangan dinilai menyimpang dan menjadi sumber masalah tidak harmonisnya hubungan industrial antara perusahaan dengan para pekerja atau buruh. Hal ini bisa disebabkan karena minimnya pemahaman dan sosialisasi mengenai aturan outsourcing.

“Apindo melihat bukan regulasinya  yang tidak baik, tapi impelementasinya. Banyak yang  kurang paham tentang regulasinya. Jadi wajar saja jika terjadi gejolak di dalam hubungan perusahaan dan pekerja,” ungkap Endang di dalam acara diskusi tentang Jaminan Kelangsungan Pekerjaan dalam Sistem Outsourcing di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (30/10).

Endang mengatakan, salah satu solusi yang dapat dilakukan segera adalah sosialisasi. Sehingga, semua stakeholders  dapat memahami dan mengerti bagaimana mempraktekannya di lapangan. “Untuk tahap awal, obatnya ya hanya sosialisasi.  Dengan begitu, semuanya bisa paham dan mengerti dalam mempraktekan di lapangan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono juga membenarkan bahwa semua pekerjaan outsourcing  yang diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003 tidak ada yang salah. Namun, adanya kesalahan pemahaman di lapangan yang akhirnya menyalahi aturan yang ada.

“Outsourcing itu tidak ada yang salah. Tapi, banyaknya pihak perusahaan penyedia jasa outsourcing yang kerap menyalahi aturan. Misalnya, karyawan yang seharusnya dikontrak maksimal selama 2 tahun, tapi ternyata tidak ada kejelasan kelangsungan pekerjaan yang kemudian merembet pada masalah jaminan sosial,” papar Djoko. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler