Kurangi Jumlah Perokok, Pemerintah Diminta Mendukung Produk Tembakau Alternatif

Selasa, 02 Agustus 2022 – 21:17 WIB
Perokok (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memastikan hak perokok dalam menggunakan produk tembakau alternatif, bisa dipenuhi demi terciptanya perbaikan kualitas kesehatan publik.

Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Global Forum on Nicotine (GFN) 2022, yang mengangkat tema Safer Nicotine: Human Right and Legal Challenges.

BACA JUGA: Terbaring Lemas, Sule Minta Netizen Berhenti Menghujat Putri Delina

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo mengatakan, masyarakat terutama perokok dewasa, mempunyai hak untuk memilih produk yang memiliki dampak risiko yang lebih rendah bagi kesehatannya.

“Perokok dewasa berhak mendapatkan akses dan informasi yang akurat ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok,” kata Bimmo, Selasa (2/8).

BACA JUGA: Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?

Dengan begitu, perokok dewasa yang merasa kesulitan untuk berhenti merokok bisa terbantu dengan memanfaatkan penggunaan produk tembakau alternatif.

Ketentuan mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan yang lebih baik telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H.

BACA JUGA: Gandeng NISC Jepang, BSSN Perkuat Kolaborasi Lewat Cybersecurity Working Group Meeting

“Oleh karena itu, penggunaan produk tembakau alternatif seharusnya bisa dimanfaatkan dan mendapatkan dukungan secara penuh dari pemerintah,” terang Bimmo.

“Dukungan dari pemerintah akan menciptakan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesehatan publik, sehingga pada akhirnya kita dapat mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Dukungan dari pemerintah terhadap penggunaan produk ini juga perlu diperkuat dengan regulasi khusus yang berbeda dari rokok,” seru Bimmo.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler