Kurangi Polemik, Ini Saran Pansus Pelindo ke Menteri Rini

Kamis, 05 November 2015 – 14:41 WIB
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI, Masinton Pasaribu meminta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Rini Soemarno meminimalisir potensi kegaduhan dalam proses hukum dan politik yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino.

“Misalnya dengan mendorong RJ Lino memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane PT Pelindo II," kata Masinton Pasaribu, Kamis (5/11), menyikapi mangkirnya RJ Lino saat dipanggil Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Hi hi hi.. Ada Dua Menteri yang Bikin Ibu-ibu Histeris!

Menurut politikus PDIP ini, setiap orang sama di hadapan hukum. Karena itu, pemanggilan paksa oleh Kepolisian terhadap saksi dugaan kasus korupsi 10 unit pengadaan mobil crane di PT Pelindo II sudah tepat dan tidak menyalahi undang-undang.

"Dalam Pasal 112 KUHAP jelas diatur tentang penjemputan paksa. Jika terhadap staf Dirut Pelindo II dilakukan penjemputan paksa, maka hal yang sama harus dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Dirut Pelindo II, apalagi jika RJ Lino kembali menolak panggilan Mabes Polri untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi di Pelindo II," katanya.

BACA JUGA: Cantik Pakai Kebaya Hijau, Menteri Susi jadi Rebutan di Istana

Dia katakan, RJ Lino itu bukan siapa-siapa, cuma level direktur tapi kelakuannya seperti raja. "Orang sok kuasa seperti RJ Lino jangan dikasih hati, dia bukan orang yang pernah berjasa untuk negeri ini, bahkan kasusnya sangat banyak, tidak perlu diistimewakan," pintanya.

Ditegaskan Masinton, negara tidak boleh kalah dengan ambisi orang per orang yang berbuat semaunya seakan-seakan berada di atas hukum.

BACA JUGA: Siapa Bilang Pansus Pelindo II Hanya Usut RJ Lino? Bisa RI 1 atau RI 2

“Selain dugaan kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane, masih banyak lagi kasus pelanggaran hukum, seperti dugaan kasus korupsi berbagai pengadaan barang dan jasa di Pelindo II yang merugikan negara hingga triliunan rupiah atas perintah Dirut RJ Lino. Bahkan dugaan praktek pencucian uang," tegasnya.

Karena itu, kata Masinton Pasaribu, semua pihak jangan terkecoh dengan klaim prestasi yang diiklankan Pelindo II maupun yang disampaikan langsung oleh Dirut RJ Lino.

“Berdasarkan informasi dan data serta hasil keterangan narasumber yang telah dipanggil oleh Pansus Pelindo II, dari sepuluh klaim prestasi yang disampaikan oleh Pelindo II dan RJ Lino, dipastikan fakta kebohongannya lebih besar melebihi klaim prestasi yang disampaikannya," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Tiba-tiba Nongol di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler