Kuras Harta Mantan Majikan, Suami Ikut Ditahan

Senin, 24 April 2017 – 00:32 WIB
Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Pasangan suami istri asal Sumba Timur, NTB, inisial KBN, 23 dan suaminya MDG, 24, ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 17.00 wita.

Mereka ditangkap atas kasus pencurian perhiasan mantan majikan yang sudah mempekerjakannya selama setahun.

BACA JUGA: Suami Istri Hendak Tidur, Tiba-Tiba Ada Orang Masuk Rumah

“Tersangka melakukan pencurian pada 15 Maret 2017 di rumah mantan majikannya di Jalan Tukad Yeh Aya nomor 98 Panjer dengan korban bernama IG. Ayu Adnyani, 72,” terang terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya kepada Bali Express (Jawa pos Group), Minggu (23/4).

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol DK 3324 OO, 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 6023 DF, 1 buah kulkas, 1 buah kipas angin, 1 buah powerbank dan 5 buah baju.

BACA JUGA: Anggota TNI Rugi Puluhan Juta Gara-Gara Burung

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus terungkap saat pelapor bermaksud mengenakan perhiasan untuk upacara agama. Namun saat hendak mengambilnya ternyata perhiasan-perhiasan miliknya sudah tidak ada di dalam almari.

BACA JUGA: Arifin Ilham Segera Jadi Penghuni Penjara

Pelapor sempat mencari di seputaran TKP dan curiga kepada pembantu rumah tangga yang sudah berhenti dan sempat datang lagi ke TKP dengan alasan mengambil kartu keluarga.

Beberapa barang yang hilang tersebut, subeng crorot emas dengan berat 20 gram, Gelang lilit emas 50 gram.

Selain itu, tiga buah jinar emas 30 gram, dolar rupiah emas 20 gram, 4 buah gelang anak 40 gram, kalung berlian, 3 buah cincin emas 30 gram, gelang emas 10 gram, pupuk emas dan cincin anak 6 gram. Total kesemuanya kerugian ditaksir Rp138,5 juta.

Pada saat dilakukan interogasi kepada tersangka I KBN yang dulu pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga korban, yang bersangkutan mengakui telah mengambil perhiasan mantan bosnya.

“Kira-kira bulan Januari sekira pukul 12.00 wita,” jelasnya.

Saat itu rumah dalam keadaan kosong dan perhiasan diambil di dalam almari beserta kotaknya. Cukup mudah bagi tersangka untuk menggondol perhiasan tersebut dikarenakan tersangka sempat menjadi orang kepercayaan korban sebelum dipecat.

Setelah berhasil mengambil sekotak perhiasan tersebut tersangka langsung menjual di seputaran Jalan Diponegoro di pinggir jalan seharga total Rp70 juta.

Setelah berhasil menjual perhiasan tersebut, suaminya yang bekerja di kapal penangkap cumi sempat curiga atas uang yang dimiliki istrinya tersebut.

“Suami saya awalnya tidak tahu, namun curiga dengan uang sebanyak itu. Akhirnya saya menceritakan semuanya, lalu dia mengerti,” terang KBN, mantan pegawai salah satu butik di Denpasar.

Akhibatnya, sang suami juga turut dijebloskan ke penjara karena sengaja menutupi tindakan istrinya tersebut. Menurut pengakuan KBNa, pihaknya melakukan aksi tersebut sebelumnya tanpa direncanakan.

“Saya sempat sakit hati kepada bos perempuan saya lantaran awalnya saya diberikan kredit motor bekas yang dibelinya seharga Rp10 juta. Pada bulan-bulan awal gaji dipotong Rp1 juta hingga selanjutya Rp500 ribu. Namun karena saya empat hari sakit dan tidak bisa bekerja tiba-tiba saya dipecat,” lanjutnya.

Pihaknya yang merasa dipecat kemudian sempat meminta agar sang majikan mengembalikan uang DP-nya sejumlah Rp2 juta yang telah dibayarkannya guna cicilan motor tersebut. Menurut pengakuannya, sang majikan justru menolak.

Hingga akhirnya tersangka meminta BPKB motor tersebut guna digadaikan untuk melunasi cicilan tersebut, tetap saja sang majikan tidak mau memberikannya. Selama bekerja sebagai pembantu serabutan, tersangka hanya digaji Rp1 juta per bulannya.

Sementara usai dipecat, tersangka melamar kerja di salah satu hotel, dan dimintai persyaratan salah satunya adalah Kartu Keluarga.

Sadar KK-nya tertinggal di rumah mantan bosanya, pihaknya berniat mengambil kartu tersebut. Di hari kejadian tersangka menggondol kotak perhiasan tersebut, diketahui salah seorang pembantu lainnya tengah tertidur pulas.

“Kalau dibilang menyesal sih saya menyesal, namun mau bagaimana lagi ini jalan Tuhan. Saat itu saya pikir yang saya ambil adalah uang, namun sampai di kosan ternyata perhiasan. Sempat saya berniat ingin mengembalikannya, namun urung sebab saya lebih kawatir ketahuan pembantu satunya,” terangnya.

Beberapa hari kemudian uang tersebut dipergunakan bersama untuk membeli dua unit sepeda honda Beat DK 6023 DF seharga Rp7,5 juta dan yamaha Vixion DK 3324 OO Rp13,5 juta, kulkas bekas Rp300 ribu, kipas angin baru Rp200 ribu, baju Rp1,2 juta, pakaian Rp575 ribu, almari Rp300 ribu, power bank Rp289 ribu, untuk dikirim ke ibunya sebagai modal usaha di Sumba Rp2 juta.

Juga untuk dikirim ke kakaknya atas nama Inggrid Rp2 juta, untuk dikirim ke anak di Sumba Rp5 juta, untuk tiket pulang ke Sumba Rp 900 ribu dan sisanya untuk biaya makan sehari hari.

“Dengan uang tersebut saya belikan tiket pulang ke Sumba naik pesawat selama 3 hari, kemudian saya balik lagi ke Bali dan pindah kos tidak jauh dari rumah mantan bos,” terangnya. (Afi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Memang Buta, Aris Membuktikannya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler