Kurikulum Akademi Komunitas Fokus Kerja Praktek

Jumat, 27 Juli 2012 – 19:22 WIB

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti Kemdikbud), Djoko Santoso menegaskan, akademi komunitas atau community college yang akan dibangun oleh pemerintah tahun 2012 ini bukanlah jalur pendidikan non formal.

Menurutnya, akademi komunitas ini merupakan sekolah formal namun kurikulumnya lebih fleksibel yang diseuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu.

"Kenapa namanya Akademi dan bukan Kursus? Karena ini bukan pendidikan non formal. Kenapa bukan Kolese? Karena nama Kolese sudah digunakan di pendidikan menengah. Yang perlu ditekankan, akademi komunitas ini langsung berbasis pada kebutuhan masyarakat," tegas Djoko di Jakarta, Jumat (27/7).

Dijelaskan, institusi pendidikan terbaru ini sudah diatur di dalam UU Pendidikan Tinggi yang belum lama ini disahkan oleh DPR. Djoko menerangkan, kurikulum akademi komunitas ini terdiri dari 18 SKS, di mana 10 SKS-nya akan difokuskan pada kerja praktek.

"Dosen pengajarnya bisa dari kalangan profesional yang ahli pada bidang yang dibutuhkan. Bisa juga datang dari kalangan industri. Yang jelas, lulusannya harus bisa bekerja pada bidang-bidang yang ada dan yang akan ditekuninya nanti," serunya.

Sebenarnya, kata Djoko, akademi komunitas ini tujuannya untuk menyatukan pusat-pusat pengembangan ekonomi dengan masyarakat sekitarnya. Misalnya, perkebunan sawit di daerah A. Masyarakt bisa membuka akademi komunitas di tempat itu untuk diisi oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya agar bisa memperoleh pendidikan spesifik tentang kelapa sawit.

"Sehingga bisa dikatakan, bisa menciptakan skilled worker. Karena kurikulumnya disusun berdasarkan kebutuhan di daerah setempat," ucapnya.

Namun begitu, mantan Rektor ITB ini menegaskan akan tetap melakukan pengawasan atas pendirian-pendirian akademi komunitas yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri maupun masyarakat.

"Meskipun semua boleh mendirikan akademi komunitas, tetapi harus ada akreditasi dari pemerintah pusat. Kalau jelas melanggar, pastinya kita beri teguran," tukasnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru di Daerah Adem, yang Ribut di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler