jpnn.com - MEDAN - Terdakwa perkara narkoba Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Kurir ganja seberat 135 kilogram itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA: Kurir Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
“Terdakwa dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara" kata Hakim Ketua Sayed Tarmizi di PN Medan, Sumut, Kamis (9/11).
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Inilah 6 Program yang akan Diperbaiki Ganjar dari Pemerintahan Jokowi, Apa Saja?
Inti pasal itu, kata Sayed, yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan (terdakwa) menyesali dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," ujar Sayed.
BACA JUGA: Suhartoyo jadi Ketua MK, Ganjar Merespons Begini
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam dakwaan terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp 250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian, Ipul mentransfer uang Rp 2 juta untuk mencari mobil.
Lalu, Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh.
Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
"Selanjutnya, sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya, terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi