Kurir 72 Kg Sabu-Sabu di Tangerang Ditangkap di Sebuah Kontrakan Ciledug

Senin, 01 Juli 2024 – 23:12 WIB
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, TANGERANG - Dua kurir narkoba pembawa 72 kilogram sabu-sabu di salah satu kontrakan, kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap polisi, Senin.

"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki saat dikonfirmasi, di Jakarta.

BACA JUGA: Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai

Ia menjelaskan kedua pelaku berinisial R (29) dan A (19) sengaja memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78.

Hengki menguraikan, kontrakan tersebut dipakai kedua tersangka untuk menyimpan sabu-sabu. Saat sabu-sabu tersebut dijual, keduanya lantas mengunci kontrakan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

"Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa. Baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hengki mengaku masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

BACA JUGA: Polisi Sudah Mengantongi Identitas Pemasok Sabu-Sabu ke Virgoun dan PA

"Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba," ujarnya.

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya tidak akan lengah sehingga senantiasa berkomitmen untuk memberantas para peredaran sindikat narkoba yang salah satunya sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler