jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas perantara suap PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan memasuki agenda tuntutan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8), jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan tuntutan agar Marudut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
“Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marudut Pakpahan dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA: Wow, Inilah Penerima Dana Asing untuk Kampanye Antirokok
JPU menyimpulkan orang dekat Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Marudut dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kedua alternatif, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Hal memberatkan tuntutan hukuman karena Marudut tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum khususnya kejaksaan. Sedangkan yang meringankan tuntutan karena Marudut belum pernah dihukum, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Simak Kata Mbah Mijan, Tentang Siapa Pembunuh Wayan Mirna
Marudut didakwa bersama dua petinggi PT BA, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno bersalah karena menyuap Sudung Situmorang selaku Kajati DKI dan Tomo Sitepu sebagai Aspidsus Kejati DKI. Tujuannya agar Sudung dan Tomi menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan keuangan PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saatnya DPR Siapkan Budget House
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckckck...Wanita Emas Senang Bang Ruhut Dipecat Pak SBY
Redaktur : Tim Redaksi