JAKARTA - Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri direspon cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendagri Gamawan Fauzi langsung memerintahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan untuk segera memproses Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati Garut, menggantikan Aceng.
Kemarin (20/2), di depan wartawan yang berada di pressroom Kemendagri, Gamawan menelepon Djohermansyah, meminta agar proses administrasi pengangkatan Agus cepat diselesaikan.
"Kita akan secepatnya menindaklanjuti keluarnya Kepres itu," ujar Gamawan kepada wartawan.
Belum terjadwal kapan Agus akan dilantik menduduki kursi Garut 1 karena SK pengangkatannya masih sedang digarap Kemendagri. (sam/jpnn)
Mendagri Gamawan Fauzi langsung memerintahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan untuk segera memproses Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati Garut, menggantikan Aceng.
Kemarin (20/2), di depan wartawan yang berada di pressroom Kemendagri, Gamawan menelepon Djohermansyah, meminta agar proses administrasi pengangkatan Agus cepat diselesaikan.
"Kita akan secepatnya menindaklanjuti keluarnya Kepres itu," ujar Gamawan kepada wartawan.
Belum terjadwal kapan Agus akan dilantik menduduki kursi Garut 1 karena SK pengangkatannya masih sedang digarap Kemendagri. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceng Akan Gugat SBY
Redaktur : Tim Redaksi