Kursi Ketum PP PBSI Hampir Pasti Menjadi Milik Agung Firman

Jumat, 06 November 2020 – 17:43 WIB
Calon tunggal Ketua Umum PP PBSI periode 2020-2024 Agung Firman Sampurna. Foto: Antara/Ade Irma Junida

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penjaringan bakal calon ketua umum (Balon Ketum) PP PBSI periode 2020-2024 telah melaporkan hasil verifikasi di hadapan forum Musyawarah Nasional PBSI 2020 pada Jumat (6/11).

Dari laporan verifikasi yang telah dijalankan pada pada 27-30 Oktober itu, hanya Balon Ketum Agung Firman Sampurna yang memenuhi syarat dukungan.

BACA JUGA: Pesan Ketum KONI untuk Cabor Bulu Tangkis di Munas PP PBSI

Dalam paparannya, Ketua Tim Penjaringan Balon Ketum PP PBSI Edi Sukarno menyebutkan bahwa ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri, yakni Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo.

Keduanya juga telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.

BACA JUGA: Oknum Brimob yang Banting Anak Kucing ke Parit Terungkap, Ternyata Briptu SS, Begini Pengakuannya

Agung menyerahkan total 29 surat dukungan, sementara dari Ari Wibowo hanya membawa sepuluh surat dukungan dari Pengprov PBSI. Tetapi, dari sejumlah dukungan itu ada yang tak memenuhi syarat alias dukungan ganda.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," ucap Edi dalam paparannya.

BACA JUGA: Dini Hari, Rumiati Dengar Teriakan dari Kamar Herman, Gempar

Surat dukungan dari Nusa Tenggara Barat dinyatakan tidak sah karena pengprov ini mengajukan surat dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.

Surat dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum.

Sedangkan surat dukungan untuk Agung ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum.

Karena itu, surat dukungan dari pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.

Di sisi lain, lima surat dukungan dari Pengprov PBSI Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari.

Karena surat dukungan yang ditandatangani ketua umum masing-masing pengurus provinsi ini memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus alias dukungan ganda.

Alhasil, dari total 29 surat dukungan yang diajukan oleh Agung, hanya 23 dukungan dinyatakan sah.

Sementara itu, untuk Ari yang awalnya maju dengan dukungan 10 pengprov, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah sepuluh surat dukungan.

 

BACA JUGA: Kapolres AKBP Alamsyah Pimpin Apel Khusus Pemecatan Hengki, Hendra dan Antonius

Dengan begitu, karena hanya Agung Firman yang memenuhi syarat, maka dia maju jadi calon tunggal Ketum PB PBSI dan bisa terpilih dengan aklamasi. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler