jpnn.com - KAJEN - Pria 33 tahun berinisial Ud tidak bisa menahan hasrat seksualnya meski kepada seorang nenek. Berdalih minta tolong untuk dimasakkan nasi lantaran sang istri sedang pergi ke luar kota, pria itu nekat memerkosa seorang nenek Kn (56), tetangganya sendiri.
Kusir delman itu mengaku tiba-tiba saja berhasrat kepada Kn yang tinggal di seberang jalan, tepat di depan rumahnya yang beralamat di Desa Sinangoh Prendeng Kecamatan Kajen.
BACA JUGA: Ibu Muda Cantik Doyan Nyabu, Alasannyaââ¬Â¦
Saat rekonstruksi kejadian Selasa (17/2) lalu, Ud terlihat dengan rinci memeragakan setiap adegan pemerkosaan. Bermula dari dirinya memanggil korban untuk datang ke rumahnya hingga adegan pemerkosaan.
"Kejadian itu di rumah saya, Minggu (17/2) sore. Awalnya saya panggil dia (korban, red). Lantas, saya minta tolong untuk dimasakkan nasi. Kebetulan istri saya pergi ke Jogja tiga hari sama anak saya, ada acara saudara yang wisuda," papar Ud dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (21/2).
BACA JUGA: Bawa Uang Rp 230 Juta, Wartawan Dirampok
Meski sempat melawan, tubuh renta korban tak berdaya ketika diseret ke kamar dan didorong ke tempat tidur sebelum digagahi. Tanpa pengaruh minuman keras atau narkoba, Ud beraksi dengan beringas.
"Dia (korban, red) sempat melawan, tapi saya benar-benar khilaf. Saya suka dia (korban, red), hanya tiba-tiba ada perasaan itu. Tiga hari lalu, saya sebenarnya sudah dijatah istri saya," ungkap Ud yang terus menundukkan wajahnya.
BACA JUGA: Sadisââ¬Â¦ Suami Cemburu, Istri Dicor di Dalam Septic Tank
Pria beranak satu tersebut mengaku sangat menyesali perbuatannya. Sehingga setelah kejadian, dirinya berniat menyerahkan diri ke polisi.
"Daripada saya lari, saya jadi buron, saya mending menyerahkan diri. Saya benar-benar khilaf," akunya.
Ketika disinggung terkait rumah tangganya, Ud mengaku harmonis. Bahkan dirinya rutin berhubungan badan dengan istrinya sehari sekali. Namun perbuatan Ud bukan sekali ini saja. Pada 2013 lalu, Ud juga sempat memperkosa tetangganya sendiri. Kasus dua tahun lalu tersebut, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat itu (korban, red) tetangga saya, tapi urusan itu sudah damai diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tanda tangan di atas materai. Kalau bisa, kasus ini juga bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Saya ingin bertemu korban, saya mau minta maaf," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan pihak keluarga korban pada Senin (16/2) mengenai tindak pidana pemerkosaan.
"Setelah memintai keterangan saksi dan tersangka, kami melakukan rekonstruksi. Ada 12 adegan yang diperagakan," terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keroyok Wartawan, Ketua DPD PAN Bekasi Seperti Preman Jalanan
Redaktur : Tim Redaksi