Kusnandi dan Sofyan Beber 2 Alasan Serius Kembali Melakukan Kejahatan

Jumat, 15 Januari 2021 – 17:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (15/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, dari ketiga pelaku itu dua di antaranya merupakan residivis, yakni Kusnandi (31) dan Sofyan Hadi (30). Satunya tersangka lainnya adalah Taufan Mustofa.

BACA JUGA: Vokalis Band Cukup Terkenal Inisial AZ Ditangkap Polrestabes Bandung, Aduh Kasusnya

Kusnandi dan Sofyan diketahui sebagai residivis setelah polisi menginterogasi ketiga pelaku tersebut.

"Tersangka K dan SH sendiri sudah pernah dihukum atas kasus pencurian sebelumnya," ungkap Jimmy saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Jokowi Pilih Listyo Jadi Kapolri, Respons Komjen Gatot Mantap, Begini Kalimatnya

Menurut Jimmy, kedua pelaku melakukan kesalahan yang sama lantaran terlilit utang.

Selain itu, kejahatan itu dilakukan untuk menafkahi dua anak yang masih kecil dan istri.

BACA JUGA: Respons Sikap Kontroversial Ribka Tjiptaning, TB Hasanuddin Sampaikan Pesan Puan Maharani

"Punya istri dan anak dua. Ada utang dan anaknya masih kecil," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam melancarkan aksi, ketiga pelaku berboncengan.

Saat melihat sasaran, ketiganya turun dari sepeda motor, lalu merusak motor korban dengan menggunakan kunci letter T.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada 7 Januari 2021.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku berupa motor Honda Beat berwarna hitam, STNK, kunci T, dan handphone.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler