Kutim Gandeng Perumnas Bangun 500 Unit Rumah untuk PNS

Jumat, 06 Juli 2012 – 05:34 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur menggandeng Perumnas dan Kementerian Perumahan Rakyat membangun 500 unit rumah bagi 500 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembangunan akan direalisasikan tahun ini ditandai dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) di kantor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Kamis (6/7).

Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan masing-masing pihak. Bupati Kutim, Isran Noor mewakili Pemkab Kutim, Teddy Robinson Siahaan selaku Direktur Pemasaran Perumnas dan dan Kemenpera yang diwakili oleh Pangihutan Marpaung selaku Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpora.

Di sela-sela acara, Marpaung menyatakan apresiasinya atas respons yang cepat dari Pemkab Kutim terkait dengan rencana pembangunan rumah bagi PNS ini. “Pembangunan ini akan menjadi kelanjutan dari pembangunan rumah PNS yang sudah lebih dahulu di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara,” katanya.

Sementara itu, Isran Noor yang juga ketua APKASI menyatakan bahwa MoU yang dilakukan ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah. “Sebenarnya program ini bisa dilakukan disemua kabupaten, karena sebenarnya toh sumber dana sudah tersedia, sehingga daerah tidak perlu mengeluarkan biaya, misalnya dari perbankan,” katanya.

Isran menjelaskan untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah ini, daerah harus memenuhi persyaratan. Di antaranya adalah ketersediaan lahan. “Yang paling penting adalah ketersediaan lahan dan infrastrukturnya, jangan sampai hanya ada lahannya namun lokasinya jauh dari kota dan jalannya juga tidak memadai,” katanya.

Teddy sendiri menyatakan kesiapannya untuk membangun rumah. Usai penandatangan MoU kata dia, pihaknya akan merealisasikan sesuai dengan program-program yang tertuang dalam MOU.  “Apalagi tanahnya sudah siap, maka tahun ini sudah dapat kami laksanakan pembangunannya,” katanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Speed Boat Terbalik di Maluku, 1 Tewas, 3 Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler