jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta menyelidiki kembali keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Sudjiono Timan. Indonesian Legal Roundtable (ILR) menduga di balik putusan bebas itu ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
"Kami menduga keras ada pelanggaran kode etik yang sengaja dilakukan oleh hakim PN dan MA yang memeriksa perkara tersebut," ujar Koordinator ILR, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangan persnya, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Ribuan Buruh Geruduk Istana Negara
ILR menduga ada dugaan suap di balik pengabulan PK yang diajukan pihak Sudjiono Timan di MA. Oleh karena itu, selain meminta penyelidikan KY terhadap pelanggaran kode etik itu, ILR juga meminta KY untuk melaporkannya ke KPK jika ditemukan pelanggaran pidana.
Menurut Erwin, advokat Sudjiono Timan pasti tahu soal proses PK itu. Namun, kata dia, advokat memang akan bertindak apapun untuk kepentingan kliennya. Oleh karena itu, yang harus ditelusuri lebih jauh saat ini adalah tim hakim di perkara Sudjiono.
BACA JUGA: Hamil Tiga Bulan, Fathanah Belikan Sefti Rumah
"Sekarang poinnya di hakim yang memeriksa proses PK tersebut. Ada kemungkinan bau anyir suap di balik lolosnya PK Sujiono Timan. Kemungkinan itu sangat terbuka," tandas Erwin. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Fathanah Belikan Luthfi FJ Cruiser Rp 1,1 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Jatim Arzeti Targetkan Raih 80 Ribu Suara
Redaktur : Tim Redaksi