JAKARTA - Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta ketua Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan secara terhormat hakim Muhammad Daming Sunusi karena membuat gurauan tentang korban perkosaan proses seleksi di DPR RI, dinilai berlebihan. Mantan Ketua MA, Harifin Tumpa, menilai hasil rekomendasi itu merupakan bentuk manuver pencitraan KY dengan memanfaatkan tekanan publik.
"KY sedang melakukan pencitraan dengan memanfaatkan tekanan publik," kata Harifin saat dihubungi wartawan Selasa (22/1).
Harifin mengibaratkan gurauan Daming di DPR dengan seorang mahasiswa yang memberikan jawaban nyeleneh saat ujian. Biasanya, dosen akan memberikan nilai tak lulus, bukannya dipecat sebagai mahasiswa.
Karenanya Harifin mengaku tak setuju dengan usulan agar Daming dipecat. "Pemecatan tak adil. Kalau beda pendapat apa itu salah," tanyanya.
Secara pribadi, Harifin mengaku tak sependapat dengan pernyataan Daming yang menyebut korban dan pelaku pemerkosaan sama-sama enak. "Berbeda pendapat apa itu salah? Itu namanya mematikan demokrasi," tegasnya.
Di pihak lain, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji mengatakan rekomendasi KY terlalu berat. Pasalnya, Daming sendiri sudah dihukum secara moral oleh masyarakat. Idealnya, akibat ucapannya itu Daming hanya kena teguran lisan.
Terlebih dari sisi profesi, lanjut Idrianto, ucapan Daming itu tidak tergolong sebagai perbuatan tak profesional dalam penanganan perkara, atau unproffesional conduct. Sementara pemberhentian hakim, katanya, hanya bisa dilakukan jika tak profesional dalam konteks penanganan perkara.
Daming awalnya diajukan KY ke DPR untuk mengisi posisi hakim agung di kamar perdata. Tapi gara-gara Daming mengeluarkan pernyataan soal korban pemerkosaan, komisioner KY merekomendasikannya agar diberhentikan secara terhormat melalui sidang majelis kehormatan hakim.
Daming dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, karena telah mengeluarkan pernyataan kontroversial di depan publik dalam acara resmi (seleksi di DPR). Terhadap rekomendasi KY, Daming mengaku pasrah jika harus menjalani sidang majelis kehormatan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Usul Puncak Dihutankan
Redaktur : Tim Redaksi