KY Ingatkan Jaksa Hormati Vonis untuk La Nyalla

Kamis, 29 Desember 2016 – 23:35 WIB
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari dakwaan korupsi. Menurutnya, apa pun keputusan pengadilan harus dihormati, termasuk oleh kejaksaan yang mendakwa Nyalla.

"Dari sisi Komisi Yudisial, kami ingin berikan imbauan kepada publik terkait dengan keputusan pengadilan kasus La Nyalla. Maka siapa pun, publik, ya kejaksaan atau yang lain tetap memberikan penghormatan terhadap keputusan yang diambil pengadilan," ujarnya saat ditemui usai menghadiri diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

BACA JUGA: Sunat Hibah untuk Masjid, Eks Anggota DPRD Kena 5 Tahun

Menurutnya, sistem hukum yang berlaku di Indonesia, keputusan pengadilan yang ada saat ini adalah yang terbaik. "Kecuali kemudian ada pada saatnya nanti ada putusan yang lain di atasnya, yang menyatakan keputusan dianulir," sambung Farid.

Meski demikian Farid mengakui, perkara yang menyeret La Nyalla memang menarik. Sebab, kasus yang diputus pada Selasa (27/12) itu merupakan lanjutan dari dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan mantan ketua umum PSSI itu.

"Kalau dari skor, pertandingan ini sudah 3-0," ucapnya.

Namun, dari pemeriksaan terhadap para hakim PN Surabaya yang menangani praperadilan Nyalla sebelumnya, KY tidak menemukan adanya pelanggaran. Artinya, tidak ada pelanggaran kode etik pada hakim yang menyidangkan praperadilan Nyalla.

"Hasilnya, semua tidak dapat ditindaklanjuti. Atau dengan kata lain para hakim tidak terbukti melakukam dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.

Terhadap vonis bebas La Nyalla itu, dia juga meminta agar semua pihak melakukan  pembenahan. "Baik dari sisi kejaksaan, pengadilan, terkait putusan seperti ini. Dari sisi penegakkan hukum, menjadi cermin yang tidak baik," pungkas Farid.

Sebelumnya, tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan La Nyalla tidak terbukti korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim hanya dipinjam oleh ketua umum PSSI periode 2012-2016 itu.(dna/JPG)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler