"Seperti di daerah-daerah lain, Medan itu memang ada beberapa yang butuh perhatian khusus, tapi tak semua. Kita akan melakukan pengawasan secara khusus," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki kepada JPNN di Jakarta, kemarin (30/8).
Hanya saja, Suparman tidak mau menyebutkan nama-nama hakim tipikor yang memerlukan pengawasan khusus itu. Dia hanya menegaskan lagi bahwa tidak semua hakim tipikor buruk. "Seperti di Medan, juga ada yang bagus. Namanya juga manusia, masak buruk semua," kilahnya.
Terkait dengan laporan ICW, Suparman menjelaskan, tindakan yang akan diambil KY juga berbeda-beda, tergantung klasifikasi jenis laporan. Dijelaskan, hasil investigasi ICW yang dilaporkan ke KY itu terpilah menjadi tiga.
Pertama, hakim dilaporkan karena kinerjanya buruk. Ini tidak hanya hakim adhoc, tapi juga hakim karir. Kinerja dalam hal ini menyangkut kemampuan teknis hukum. "Ini berkaitan dengan kapasitas kehakiman, dalam kaitannya dengan pembuatan putusan," terang Wakil Ketua KY itu.
Nah, terhadap hakim yang dilaporkan karena berkinerja buruk ini, lanjut Suparman, KY akan melakukan pelatihan, khususnya terhadap hakim-hakim adhoc. "Kita akan memberikan terapi melalui pelatihan. Kebetulan kita sedang merumuskan metode pelatihan untuk hakim-hakim adhoc," ujar Suparman.
Kategori kedua jenis hakim tipikor yang dilaporkan ke KY adalah hakim yang menurut hasil investigasi ICW dinilai punya track record buruk. Terhadap laporan hakim yang seperti ini, kata Suparman, KY akan mengeluarkan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) agar lebih memperbaiki mekanisme rekrutmen hakim tipikor. KY sendiri juga memberikan perhatian khusus, berupa pengawasan yang diperketat, terhadap hakim yang track recordnya buruk itu.
Jenis ketiga adalah hakim yang dilaporkan karena pelanggaran kode etik, yang lemah integritasnya sebagai hakim. Apakah yang dimaksudkan adalah hakim yang terlibat suap-menyuap? Suparman membenarkan. "Ya, laporan ICM menyebut diduga, diduga (terlibat suap-menyuap, red)," jelasnya.
Diungkapkan, laporan ICW menyebut, ada hakim yang kinerjanya baik tapi integritas buruk. "Tapi juga ada yang kinerja buruk, integritas juga buruk," ujar Suparman.
Meski laporan ICW masih bersifat dugaan mengenai adanya hakim main suap-menyuap, Suparman menjelaskan, KY tidak meremehkannya. Dia memberi contoh kasus hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini lantaran terlibat aksi suap.
Menurut Suparman, sejak awal Kartini Marpaung sudah mendapat pengawasan khusus dari KY lantaran KY mendapat laporan hakim perempuan itu diduga lemah integritasnya. "Seperti Marpaung, dari awal diduga, lantas mendapat perhatian khusus. Hasilnya seperti yang sudah terjadi (dibekuk KPK, red)," beber Suparman.
Dikatakan, KY sudah memperketat pengawasan hakim sejak sekitar setahun yang lalu. "Yang dilaporkan ICW itu tak jauh beda dengan yang ditemukan KY. KY sudah jauh lebih awal, setahun yang lalu," ujarnya.
Lantas, apakah hakim-hakim yang dilaporkan ICW itu nantinya akan dipanggil KY? "Tidak perlu. Kita melakukan pemanggilan hanya kepada hakim yang melakukan pelanggaran. Kalau yang berkaitan dengan kinerja dan integritas, kita tak memanggilnya," jawab Suparman.
Seperti diberitakan sebelumnya, peneliti ICW, Donald Fariz, Rabu, menjelaskan, pihaknya telah mengadukan 84 hakim tipikor ke KY. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi di Solo Kembali Jadi Korban Penembakan
Redaktur : Tim Redaksi