jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama digelar terbuka dengan syarat tidak disiarkan secara live.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang majelis hakim.
BACA JUGA: Pantau Langsung Sidang Ahok, Begini Penilaian KY
Sebab, menurutnya tidak ada aturan persidangan yang merujuk pada dukungan kepada media untuk hak siar secara live.
"Syarat dalam UU, sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Tidak ada kewajiban soal peliputan dan lain-lain," kata dia di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
BACA JUGA: Lihat, Ibu-ibu Majelis Taklim Tuntut Ahok Ditahan
Mengenai teknis persidangan, jelas Jaja, belum ditemukan adanya catatan pelanggaran soal sidang. "Tadi selama saya lihat sidang berjalan normal. Sampai saat ini berjalan normal," tuturnya.
KY sendiri prinsipnya mengawasi jalannya sidang sesuai aturan yang berlaku. "Yang dipantau KY itu apakah hakim sudah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai hukum acara atau tidak," terangnya.
BACA JUGA: Ciiaat! Buat Orang Bayaran Ahok, Ditunggu Jawara Betawi
Jaja menegaskan, pihaknya akan terus memantau sidang ini sampai vonis. "KY hanya melihat. Mengenai tindakan majelis hakim dan pengamanan itu koordinasi dengan polisi," jelas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Lihat, Massa Pendukung Ahok Tak Takut FPI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga