KY Pelototi Persidangan Hartati

Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:23 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap pengurusan lahan perkebunan di Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya sebagai terdakwa tak luput dari perhatian Komisi Yudisial (KY). Komisi yang mengamati perilaku hakim itu ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses persidangan perkara yang dikenal dengan kasus Buol itu.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menyatakan, hakim dalam membuat putusan harus jeli melihat kasus yang sebenarnya. Karenanya, putusan tidak bisa dijatuhkan hanya berdasarkan surat dakwaan. "Hakim harus bisa mencari kebenaran materiil, dan tidak hanya berdasar surat dakwaan jaksa,” kata Imam saat dihubungi, Jumat (4/1).

Ditegaskannya, KY memang tidak menilai putusan majelis. Meski demikian dari pengamatan KY atas proses persidangan Hartati, kasus yang juga menyeret mantan Bupati Buol, Amran Batalipu itu memang lebih kental nuansa pemerasan ketimbang penyuapan.

“Yang saya ketahui, saksi-saksi yang dihadirkan JPU menyatakan uang itu tidak terkait surat menyurat, melainkan untuk mengamankan lahan dari gangguan keamanan dan sebagai bantuan pilkada. Tidak ada saksi yang menyebut itu untuk suap perizinan lahan,” sebutnya.

Namun Imam juga mengatakan, KY tak segan-segan menindak hakim yang melanggar aturan.  “Kalau ada yang dilanggar kami akan mengambil tindakan, tak terkecuali dalam persidangan kasus Buol,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Hartati didakwa memerintahkan dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono agar menyuap Amran Batalipu. Menurut JPU, tujuan suap itu agar Amran selaku Bupati Buol meloloskan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan kebun sawit milik Hartati di Buol.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditendang Densus, 2 Terduga Teroris Jatuh dari Motor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler