La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI 2019-2024

Rabu, 02 Oktober 2019 – 06:00 WIB
La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih menjadi Ketua DPD RI periode 2019-2024. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih menjadi Ketua DPD RI periode 2019-2024, setelah dilakukan voting dengan mendapatkan 47 suara sah dari 134 suara yang hadir di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.

La Nyala Mattalitti terpilih menjadi Ketua DPD RI melalui voting setelah 4 (empat) Pimpinan DPD RI Terpilih yaitu Mahyudin, Nono Sampono, Sultan Bachtiar Najamudi, dan La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak menemukan kesepakatan melalui musyawarah untuk menentukan Ketua DPD RI.

BACA JUGA: Bertemu Ketua DPD RI, Kopri PMII Ajak Lawan Paham Radikal di Kampus

Setelah dilakukan voting, La Nyala menjadi Ketua setelah mendapatkan 47 suara, sedangkan Nono Sampono mendapatkan 40 suara menjadi Wakil Ketua I, Mahyudin dengan 28 suara Menjadi Wakil Ketua II, dan Sultan Bahtiar 18 suara menjadi Wakil Ketua III, dan 1 suara abstain. Setelah voting dan disahkan pada Sidang Paripurna, Pimpinan DPD RI terpilih langsung ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan dilanjutkan penyerahan palu sidang secara simbolik dari Pimpinan Sementara kepada Pimpinan terpilih.

“Saya bersyukur pemilihan Pimpinan DPD selesai dan berjalan demokratis. Mulai sekarang saya siap bekerja sama dengan pimpinan dan seluruh anggota, untuk bersama-sama melanjutkan marwah DPD RI. Kita akan membangun soliditas lembaga dan bersinergi bersama membangun DPD RI yang memperjuangankan aspirasi masyarakat daerah,” dalam sambutan pertama La Nyala Mattalitti sebagai Ketua DPD RI.

Lanjutnya, Ketua DPD RI La Nyala Mattalitti mengatakan bahwa untuk mempertahankan capaian dan untuk melakukan pembenahan serta meningkatkan mekanisme kerja. DPD RI harus membangun sinergi dengan daerah, serta aktif dalam melihat permasalahan daerah.
“Bersinergi dan aktif melihat permasalahan daerah menjadi perhatian setiap anggota DPD RI baik sebagai representasi kelembagaan dan perseorangan.

Selain itu, perlu juga membangun sinergi dengan Lembaga MPR, DPR, Eksekutif dan lembaga lainnya. DPD harus berpihak kepada daerah dan hadir dalam setiap pengambilan keputusan di pusat yang berpihak kepada daerah. Saya mendorong DPD untuk mampu mewujudkan parlemen yang modern aspiratif dan transformatif,” tukas senator asal Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPD RI telah melakukan pengesahan jadwal acara Sidang DPD RI awal masa jabatan 2019-2024. Sidang Paripurna tersebut dipimpim oleh Sabam Sirait Senator dari DKI yang merupakan anggota tertua, dan Jialyka Maharani Senator dari Sumatera Selatan sebagai anggota termuda.

“Untuk memandu agenda dan kegiatan kita pada awal masa jabatan, sebelum alat-alat kelengkapan dibentuk, kita perlu menetapkan jadwal persidangan DPD awal masa jabatan,” ucap Jialyka.

Sidang paripurna ke-2 ini, lanjutnya, adalah Sidang Paripurna yang diselenggarakan untuk mengawali tugas-tugas DPD RI selama periode tahun 2019-2024. Semoga kelembagaan DPD RI dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah selama periode 5 tahun kedepan.

”Kita juga berharap pada periode ke-4 ini hadirnya kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dapat lebih memberi arti bagi kepentingan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Pemilihan pimpinan DPD RI dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Tata Tertib dimaksud, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara. Adapun tahapan pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Tata Tertib DPD

Selain itu, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah. Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Tata Tertib dimaksud, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.

Sedangkan Pasal 33 ayat 1 Tatib DPD menyebutkan wilayah Timur terdiri atas 17 provinsi. Ayat 2 menyebut wilayah Timur dibagi dalam dua sub wilayah yaitu wilayah Timur I dan II. Ayat 3 menyebut wilayah timur I terdiri atas sembilan provinsi. Ayat 4 menyebut wilayah timur II terdiri dari delapan provinsi. Sementara Pasal 33 Ayat 5 menyebut wilayah Barat terdiri atas 17 provinsi. Ayat 7 menyebut wilayah Barat I terdiri sembilan provinsi. Ayat 8 menyebut wilayah barat II delapan provinsi.

Untuk di gugus Barat I yang terdiri dari Aceh hingga Bengkulu dilakukan pemilihan dengan hasil 22 suara untuk Sultan Bachtiar dan 12 suara untuk Leonardy Harmainy. Sementara zona Barat II terdiri dari 32 Senator asal Lampung, Pulau Jawa dan Bali, dalam persidangan sub wilayah sepakat bulat mengusung La Nyalla Mahmud Mattalitti. Keputusan aklamasi untuk La Nyalla, diambil karena dukungan kepada La Nyalla teláh melebini 60 persen séhingga sesuai Tatib tidak diperlukan lagi vote suara.

Sedangkan di Timur I pemilihan dengan hasil 26 suara untuk Mahyudjn dan 8 suara untuk Awang Ferdian. Di tempat sub wilayah Tmur II mengusung Nono Sampono secara aklamasi.(adv/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler