jpnn.com - Wanita berinisial RA yang berstatus sebagai pegawai Imigrasi, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, oleh wanita bernama Krisna Olivia (38).
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh Krisna.
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan, Polantas Periksa Kondisi Sopir dan Bus di Pekanbaru
Dalam laporannya di Polresta Pekanbaru, Krisna mengaku telah ditabrak oleh mobil yang dikendarai berinisial RA di lampu merah Simpang Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Minggu 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Berdasarkan laporan yang kami terima insiden ini bermula ketika korban mendapatkan informasi bahwa suaminya bersama terlapor RA,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (17/2).
BACA JUGA: Ini Lho Pencuri Lempengan Tembaga dari Tugu Zapin Pekanbaru, Oalah
RA dan suami Krisna diketahui baru saja pulang dari Sumatera Barat.
“Pelapor menduga RA menjalin hubungan perselingkuhan dengan suaminya,” lanjut Bery.
BACA JUGA: Kecelakaan Truk Tabrak Kereta Api di Jember, 1 Tewas
Krisna sempat mengikuti mobil yang dikendarai RA hingga berhenti di lampu merah Simpang Tobek Godang.
“Korban yang merasa emosi turun dari mobil dan berdiri di depan kendaraan RA sambil meminta suaminya dan pelaku keluar dari mobil. Namun, diduga pelaku justru menabrak korban hingga mengalami luka,” beber Bery.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/177/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
“Dugaan tindak pidana ini masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP,” papar Bery.
Bery menambahkan bahwa insiden ini juga disaksikan oleh suami RA yang bernama Ozi Mubarokg.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya. Sementara itu, korban masih dalam pemulihan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut setelah kondisinya membaik.” tutur Bery. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito