jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak tiga pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Sumatera Selatan 2024 telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel).
LADK pasangan cagub-cawagub Sumsel itu tercantum dalam surat pengumuman nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 mengenai hasil penerimaan LADK.
BACA JUGA: Prabowo dan Sandi Kaya Raya tapi LADK Cuma Rp 2 M, Percaya?
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan bahwa untuk LADK, pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) Rp 50 juta, Edi Santana Putra-Riezky Aprilia Rp 1 juta, dan Mawardi Yahya-RA Anita Noengrihati (Matahati) Rp 1 juta.
"Akan tetapi, ini baru laporan awal, nanti barangkali ada sumbangan dari partai pendukung dan lain-lain," kata Andika, Kamis (10/10.
BACA JUGA: Cagub Demul Siap Beradu Argumen di Debat Pilgub Jabar
Andika mengatakan bahwa LADK sebagai syarat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"LADK ini wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para paslon yang ikut dalam pilkada," ungkapnya.
BACA JUGA: Cagub Riau Abdul Wahid: Pilihlah Pemimpin yang Tidak Money Politik dan Menyebar Isu Sara
Menurut Andika, batas LADK untuk pasangan calon ditetapkan KPU Sumsel sebesar Rp 226 miliar. "Pengeluaran dana ini berakhir hingga batas akhir kampanye," kata Andika.
Dia menambahkan bahwa nantinya kantor akuntan publik akan melakukan audit terhadap proses pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon.
"Tim akuntan publik akan audit ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dana kampanye masing-masing paslon apakah sudah sesuai dengan laporan yang disampaikan ke KPU," kata Andika. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati