jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi kembali harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk kesekian kalinya anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa itu harus menjalani pemeriksaan.
Fathan digarap lagi sebagai saksi suap anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Fathan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustari.
BACA JUGA: KPK Garap Petinggi Kemendagri
Amran yang merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara ini disangka menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir. "Dia (Fathan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," ungkap Yuyuk, Kamis (12/8).
Fathan sudah pernah berkali-kali menjalani pemeriksaan. Saat usai menjalani pemeriksaan perdana 25 Februari 2016 lalu, Fathan lari pontang-panting meninggalkan gedung KPK untuk menghindari kejaran wartawan.
BACA JUGA: Ahok Serang Risma, Inilah Risiko Politiknya
"Tidak, tidak. Sudah, jangan mas," kata Fathan yang sempat menyeberang bolak-balik ruas Jalan Rasuna Said di depan KPK kala itu.
Fathan juga sudah pernah bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bahas Pilkada, Petinggi PDIP Gelar Rapat Khusus di Rumah Mega
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Amran, Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti serta dua anak buahnya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Koruptor Keluar Makan di Restoran itu Masih Banyak
Redaktur : Tim Redaksi