Lagi, Artis Perempuan Ditangkap karena Narkoba, Nih Penampakannya

Jumat, 19 Februari 2021 – 00:11 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memberikan keterangan pers dan Rinada tampak mengenakan baju tahanan dengan baju dalam dan penutup kepala berwarna biru, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2). Foto: Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap penyanyi bernama Rinada yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Perempuan berusia 40 tahun itu ditangkap di tempat indekos di Pagarsih, Kota Bandung, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pantas Dihukum Mati

“Sendiri dia, (ditangkap) di kos-kosan,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (18/2).

Untuk sementara, pesohor bernama lengkap Raden Roro Septiana itu dianggap sebatas pemakai.

BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba, Propam Obok-obok Polsek

Ulung menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan lain, termasuk asal-usul narkoba yang dikonsumsi mantan istri Andhika eks personel band The Titans itu.

“Apakah ia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan Polrestabes Bandung,” katanya.

BACA JUGA: Kronologi Kapolsek di Bandung Diamankan Usai Pesta Narkoba Bareng Anggota, Ada yang Melapor

“RR (Raden Roro) ini ditangkap dan dites urine hasilnya positif, saat ini masih dikembangkan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Saat ini masih dikembangkan membeli dari mana, diteliti lebih dalam lagi,” imbuhnya.

Ulung menyampaikan, selain Rinada, pada pekan ini pihaknya menangkap lima pelaku kasus narkoba lainnya. Dengan barang bukti sabu 87,5 gram, kemudian ekstasi 23 butir dan tembakau sintetis sebanyak 8,2 gram.

“Satu pekan ini telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Bandung yang mana seminggu ini enam tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan, atau yang diamankan,” katanya.

Mereka yang tertangkap dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara, untuk pengguna.

Sementara bagi pengedar atau kurir, Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI tahun 2009, ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (muh/radarbandung)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler