Lagi, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 08 Mei 2021 – 05:15 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur dan Bandarlampung melakukan penegakan hukum terhadap upaya peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Teluk Bayur dan Bandarlampung melakukan penegakan hukum terhadap upaya peredaran rokok ilegal.

Tindakan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

BACA JUGA: Memberantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi Cara Identifikasi Pita Cukai

Bea Cukai terus mengoptimalkan tugas dan fungsi sebagai community protector terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan/atau dilekati pita cukai palsu.

BACA JUGA: Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Bea Cukai Teluk Bayur akhir April lalu mengamankan mobil ekspedisi yang kedapatan mengangkut 470.640 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Penindakan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat, agar masyarakat juga terhindar dari kerugian yang ditimbulkan baik secara ekonomi maupun kesehatan," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskara Priya Utama.

BACA JUGA: Riset Australia: Rokok Elektrik Lebih Efektif daripada Terapi Pengganti Nikotin

Sementara itu, penyidik Bea Cukai Bandarlampung Fobby Trisunarso melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan AS sebagai tersangka yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Fobby.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan, Rabu (5/5).

Petugas Bea Cukai Bandarampung yang mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok illegal di wilayah Langkapura mengamankan AS serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 123.162 batang.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa masih ada pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi. Kemudian juga dilakukan penindakan dan didapati rokok ilegal sejumlah 150.000 batang," ungkap Fobby.

Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 183.105.951. “Semoga dengan terus digalakkan penindakan atas rokok ilegal ini, kami dapat terus menekan peredarannya di Lampung,” pungkas Fobby. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler