BANDA ACEH-Meski sudah berungkali, sebagian PNS masih saja bandel dengan 'berkantor' di warung kopi. Alhasil, Rabu kemarin (2/5), puluhan pekerja pemerintah ini kembali dijaring Satpol-PP. Namun, tidak ada sanksi tegas untuk PNS yang membandel, hanya memenuhi catatan petugas saja.
Amatan Rakyat Aceh (Grup JPNN), Satpol PP Provinsi Aceh menjaring 40-an PNS yang kedapatan tangan berada di warung kopi pada jam kerja tanpa mengantongi surat ijin dari atasannya.
Puluhan petugas mulai star ke warung kopi di kawasan Ulee Kareng. Kemudian mengarah ke sejumlah Warkop di sekitar Taman Sari, yaitu Tw, BJ, dan Tf. Setelahnya ke Setui, dan Lampineng. Dari razia tersebut, petugas menjaring 40-an PNS. Masih amatan koran ini, semua pegawai yang tergaruk hanya dicatati nama dan dari instansi mana dan terakhir menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas. Setelah dicatat, kemudian pegawai ini diharuskan keluar dari warung dan kembali ke kantornya.
“PNS yang terjaring tidak dibawa ke Markas Satpol PP. Petugas hanya mengambil tanda identitasnya, lalu si pegawai harus datang ke kantor, untuk dibina dan membuat pernyataan. Setelahnya KTP pun diserahkan kembali,” kata Plt Ketentraman Satpol PP dan WH Aceh, Evi Julianti di lokasi razia.
Ia mengatakan, yang terjaring bukan hanya pegawai dari Setdaprov Aceh, melainkan dari Pemerintah Kota pun, ada. Disinggung belum ada sanksi tegas PNS terjaring" Plt Ketentraman Satpol PP ini mengungkapkan pascapencatatan identitas PNS yang tidak disiplin ini, pihaknya baru menyurati atasan atau instansi tempat yang bersangkutan bekerja, jika mereka dijumpai dalam razia berikutnya.
Diakuinya operasi penertiban PNS, terus digelar oleh pihaknya, untuk mendisiplinkan para PNS dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut guna meminimalisir PNS yang bolos saat jam kerja. (ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Tunggu Alat Perekam E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi